by

PT. PBI Resmi Secara Legal Untuk Pertambangan Bauksit Di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang

Ketapang, Media Kalbar

“Kami untuk dan atas nama PT. Putra Berlian Indah, yang secara hukum telah memiliki Akte pendirian,NIB serta perizinan, dimulai dari Rekomendasi dari Kepala Desa Karya Baru, Rekomendasi Kepala desa Pelanjau jaya, Rekomendasi dari camat Kecamatan Marau, Rekomendasi dari DPRD kabupaten Ketapang, dan kami juga mendapatkan desposisi dari Bupati Kabupaten Ketapang, dan perizinan lainnya, dan saat ini telah mengantongi PKKPR/ izin lokasi nomor.291221021604011 Dengan nomor KBLI nomor.07293 yaitu PERTAMBANGAN BIJI BAUKSIT seluas.6000 ha. Yang berlokasi di dusun Batang Belian desa Karya baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, prihal ini kami sampaikan agar bisa di luruskan oleh rekan”media dan khalayak umum.”

Hal ini disampaikan Direktur PT. PBI, Ahmad Upin Ramadan melalui pers release, Kamis (21/12).

Disampaikan juga bahwa pihaknya sudah mendapatkan jawaban dan klarifikasi dan penegasan dari PTSP Provinsi Kalbar. “Kami juga sudah mendapatkan jawaban atas klarifikasi dan penegas dari PTSP provinsi Kalimantan barat dengan no surat.500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan bahwa PKPPR/ izin lokasi atas nama PT. Putra Berlian Indah (PBI) dengan no. KBLI 07293, memang terdaftar dan teregisterasi melalui OSS RBA Atas nama PT. Putra Berlian Indah (PBI) bahkan kami juga mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Bapak dr. Harisson, M.Kes. yang tertuang dalam notulen rapat pada tanggal 15 Februari 2022 yang meminta kepada PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) untuk melakukan kerja sama dalam bentuk bisnis to bisnis dengan pihak PT. Putra Berlian Indah PBI selaku pemegang izin PKPPR/ lokasi, tetapi justru tidak di indahkan oleh pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI Site Air Upas.” terangnya.

Ahmad Upin Ramadan juga menerangkan,  bahwa Pada saat ini, PT. Putra Berlian Indah, secara berkala melaporkan progres di system OSS RBA, “dalam laporan LKPM kami kepada Kementerian ESDM dan Badan Penanaman Modal melalui system OSS – RBA, kami sudah menyampaikan kendala yang sedang PT. Putra berlian indah, antara lain, Terdapat aktivitas dan atau kegiatan usaha lain di dalam konsesi PKKPR atas nama PT. Putra berlian indah, saran kementerian ESDM, melalui pesan Elektronik, jika ada penghadangan, PT. Putra Berlian Indah berkordinasi dengan BPN.” Tuturnya.

Disampaikannya bahwa PT. Putra Berlian Indah meminta kepada kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan evaluasi kegiatan dan pengawasan lapangan, untuk membantu memberikan solusi atas kendala dugaan ada aktivitas dan atau kegiatan penambangan di dalam konsesi PKKPR/ izin lokasi atas nama PT. Putra berlian indah (PBI), serta menindaklanjuti pertemuan/ rapat pada tanggal 20 Oktober 2023 Melalui via zoom bersama kementerian ESDM dan pihak terkait beberapa watu lalu, baik cek lapangan dan atau pertemuan tripartit lagi, dalam pertemuan beberapa waktu lalu yang turut hadir, BPN, PTSP, ESDM. dan diduga perwakilan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Tidak memiliki PKPPR/ izin lokasi hal te sebut di sampaikan oleh PTSP kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan barat.

“PT. Putra berlian indah pada saat ini, sedang dalam proses persidangan gugatan perdata dengan no perkara 20/Pdt.G./2023/ PN. Ktpg yang berhadapan dengan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI yang diduga keras PT. Cita Meneral Investindo Tbk, melakukan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri ketapang, Kalimantan Barat, dan dalam proses pembuktian di persidangan. Kami juga berharap kepada Majelis Hakim Yang terhormat agar bisa menghadirkan instansi yang terkait,agar bisa di dengar penjalasn dalam persidangan, dalam hal ini para pemangku kepentingan, kementerian ESDM, Badan Penanaman Modal serta kementerian BPN/ATR yang menerbitkan PKKPR atas nama PT. Putra berlian indah, sekaligus untuk mempertegas apakah ada PKKPR atas nama perusahaan lain diatas PKKPR atas nama PT. Putra berlian indah.” Ujarnya.

“Kami juga menduga telah terjadi perampasan dan penyerobotan lahan yang sudah kami bebaskan, oleh karena itu, PT. Putra Berlian Indah, meminta aparat penegak hukum, KPK, kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan atas permasalahan ini, melalui intelejen yang dimiliki agar kami PT. Putra Berlian Indah PBI mendapat kepastian hukum atas investasi kami. Sebab, yang terjadi saat ini, PT. Putra berlian indah mengatongi izin PKKPR ( izin lokasi) pertambangan biji bauksit dengan no. KBLI 07293 tapi tidak bisa meningkatkan status perizinan, karena sudah ada kegiatan perusahaan lain.” Imbuhnya.

” informasi lebih lanjut, Silakan menghubungi pengecara PT. Putra Berlian Indah Tengku Amiril Mukminin, S.H. dan Arju Mulia, SH.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed