Sanggau, Media Kalbar
PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mencakup wilayah Desa Inggis dan Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Adhi Kwardojo pengawas lapangan PT Satria Pratama Mandiri (SPM) di dampingi Panglima Melayu Gusti Hariman, saat diwawancarai wartawan. di kantornya Senin, (6/5/24) mengatakan PT Satria Pratama Mandiri berkomitmen dengan membantu mensukseskan stunting yang merupakan program nasional pemerintah Indonesia.
Selain itu PT SPM juga turut serta dalam membangun sarana dan prasarana fasilitas umum masyarakat yang berada di 2 Desa khususnya Desa Inggis dan Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau.
“Stunting dilakukan setiap satu minggu sekali dengan memberikan gizi tambahan terhadap anak -anak dan ibu menyusui dengan memberikan gizi tambahan seperti bubur kacang hijau, telor dan susu,” jelas Adi.
Sementara untuk sarana dan prasarana fasilitas umum PT SPM sudah membuat dan membangun sarana air bersih untuk masyarakat dengan melakukan pengeboran serta memberikan sejumlah mesin air. Bahkan belum lama ini PT SPM sudah membuat jalan desa di wilayah Desa Inggis.
Di tempat terpisah Kepala Dusun Sebongkup Desa Nanga Biang Viktor kepada media mengatakan pihak nya merasa terbantu sekali dengan adanya PT SPM di wilayahnya karena sudah bisa membantu mengadakan sarana air bersih dengan pengeboran dilengkapi dengan mesinnya sebanyak 4 titik di Dusun Sebongkup serta ada bantuan tunai yang diberikan terhadap masyarakat dari pihak perusahaan.
Terkait menyangkut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dampaknya terhadap lingkungan, Inspektur Tambang dari Kementrian ESDM Yudi Ernadi, disampaikan sebagaimana dilansir media borneonetv.com menginformasikan bahwa salah satu cara untuk mengetahui legalitas teknis perusahaan tambang dan memastikan mereka telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah dengan melakukan browsing di dunia maya.
“Era keterbukaan informasi publik saat ini, searching di Google dan membuka aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) serta menuliskan nama perusahaan maka akan terpampang jelas data-data terkait perusahaan tersebut,” ungkap Yudi.
Inspektur Tambang memiliki peran untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pertambangan yang memiliki izin yang sah, dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup.
“Niat baik dari perusahaan tambang dapat memberikan hasil dan manfaat baik secara ekonomi maupun lingkungan untuk seluruh stakeholder maupun stakeholder dari usaha pertambangan itu sendiri,” jelas Yudi.”pungkasnya
(*/Matnaji)
Comment