Ngabang, Media Kalbar
PTPN IV Regional V resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Landak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang, Jumat (27/2/2026).
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari kedua institusi. Dari PTPN IV Regional V hadir Group Manager Unit Group Kalimantan Barat, Moh. Supryadi, Kasubbag Hukum dan Perizinan, Ester Tiara Prastiwi, serta Kasubbag Pertanahan dan Pengamanan, Yunita Tarasi. Sementara dari Kejaksaan Negeri Landak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Khusus, Lili Suparli, S.H., M.H., Kasubag Pembinaan, Fahri Sundah, Kasi Intelijen, Palito Hamonangan, S.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Kurnia Sandy, S.H.
MoU ditandatangani oleh Moh. Supryadi yang mewakili Region Head PTPN IV Regional V bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara BUMN sektor perkebunan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Landak akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum (legal opinion) guna mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Moh. Supryadi menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya dan diperbarui seiring berakhirnya masa berlaku perjanjian lama.
“Melalui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami berharap dapat meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, PTPN IV Regional V diharapkan semakin optimal dalam pengelolaan pertanahan, perizinan, serta pengamanan aset perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
“Sinergi ini diharapkan mampu mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Landak,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas investasi serta pembangunan ekonomi di Kabupaten Landak dan sekitarnya. (Mbis/MK)








Comment