Mempawah, Media Kalbar
Kondisi salah satu Bank di Kalbar kini sedang tidak baik-baik saja. Sejumlah masalah tengah melilit bank plat merah kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat itu.
Beberapa waktu lalu, terungkap kasus pembobolan uang nasabah sebesar Rp 17 miliar di Cabang Pembantu (Capem) Karangan Kabupaten Landak.
Lalu berlanjut pada pembobolan Rp 3,5 miliar di Cabang Pemangkat, serta beberapa cabang lain terkait dengan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK).
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Mempawah Berani Maman Suratman menegaskan seharusnya Komisaris Utama dan Direktur Utamanya diberikan sanksi tegas.
“Ya, Komisaris Utama dan Direktur Utama harus diberikan sanksi tegas atas banyaknya masalah yang terjadi. Saya juga minta agar kasus pembobolan uang nasabah diusut dan pelakunya diproses hukum!” ungkapnya kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , Minggu (19/1).
Maman Suratman menyebutkan, ada beberapa kesalahan yang harus menjadi tanggung jawab Komisaris Utama dan Direktur Utama.
Dari sisi peraturan perbankan, keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, kegagalan mengelola risiko dan mengatur keuangan bank serta melangga prinsip kehati-hatian dan integritas.
Selain itu, Komisaris Utama dan Direktur Utama juga dinilai telah gagal dalam proses manajemen.
Yakni, kegagalan mengelola kredit dan memantau kualitas aset, kegagalan mengatur likuiditas dan solvabilitas bank, serta kegagalan mengembangkan strategi bisnis.
Selanjutnya adalah pelanggaran etika. Maman memaparkan ada dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan dan nepotisme, serta pelanggaran hak-hak pemegang saham dan nasabah.
Dan terakhir, beber Maman, adalah kegagalan operasional pada sistem teknologi informasi, pengamanan dan kepatuhan, serta kegagalan layanan nasabah.
“Karenanya, saya Maman Suratman selaku Ketua LSM MEMPAWAH BERANI mendesak agar Komisaris Utama dan Direktur Utama diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan, denda dan ganti rugi, pembatasan aktivitas perbankan dan tuntutan pidana,” tutupnya. (*/Amad)
Comment