by

PW GNPK RI Dukung Langkah LAKI Terkait IMB PT BAI Di Lahan Yang Masih Bermasalah

Pontianak, Media Kalbar

PW GNPK RI Kalbar mendukung langkah yang dilakukan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam menyikapi persoalan IMB PT BAI yang dikeluarkan oleh Bupati Mempawah dilokasi tanah yang masih bermasalah.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysisus Aidy saat hadir pada penyampaian kinerja Kejati Kalbar dalam penanganan kasus korupsi di Gedung Kejati Kalbar, Selasa (9/12)

“Apa yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LAKI, PW GNPK RI Kalbar mendukung karena hukum harus ditegakkan jangan sampai dikesampingkan segala kegiatan harus lah mematuhi aturan hukum jangan mentang-mentang punya kekuasaan lalu mau berbuat semau nya,” ungkapnya.

Sebelumnya sebagai mana diberitakan di beberapa media online bahwa Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, SH bahwa LAKI telah mengirim surat keberatan atas permohonan Klarafikasi dan penjelasan terhadap dugaan Pembangunan pabrik PT. BAI memiliki IMB tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, surat permohonan Informasi tertuang dalam surat DPP LAKI Nomor : 0085/DPP LAKI/MPW/K.11.25 tertanggal 04 November 2025 dan surat yang kedua yang di lanjutkan lagi oleh DPP LAKI nomor : 0090/DPP LAKI/MPW/K.11.25 04 Desember 2025 yang disampaikan ke Bupati Mempawah, “Laki berharap dengan surat keberatan nya yang kedua ini bisa ditanggapi dan di respon oleh Bupati agar tidak menimbulkan persepsi dan kecurigaan public yang mengarah pada UU nomor 31 tahun 1999 ko UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Adapun landasan hukum LAKI dalam menyampaikan permohonan informasi dan keberatan berdasarkan UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apa yang di sampaikan permohonan tersebut bukanlah termasuk hal yang di kecualikan atau di rahasia kan tapi merupana informasi yang mendorong pelayanan publik, dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih ( Good and Clean Gavermance ),” tuturnya.

” Berdasarkan pengaduan sdr AJ kepada Laku menjelaskan bahwa tanah yang di bangun oleh PT.BAI tersebut masih dalam proses perkara yang belum di selesaikan oleh PT.BAI, namun dari pihak Pemda Kabupaten Mempawah telah menerbitkan ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dengan nomor : 640/075/SKYT/IMB KUK MP.TSP./2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT.Borneo Alumina Indoneaia ( BAI ), menurut Burhanudin Abdullah, dalam proses perijinan yang di terbitkan oleh pihak Pemda Kabupaten Mempawah sangat aneh, “harus nya persoalan tanah yang masih bersengketa belum layak di terbitkan perijinan atau IMB, sangat keliru perijinan yang diterbitkan sedangkan Masalah tanah belum clear,” tegasnya nya.

Hal ini tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 poin ke 2 ayat 10 yang pada inti nya adalah persyaratan wajib memiliki rekam sertipikat hak milik (SHM), pertanyaan nya adalah apakah pada tahun 2020 itu Bangunan PT. BAI sudah memiliki hak milik berupa sertipikat.

Burhan juga seorang advokat dari organisasi Dewan Pengacara Nasional Jakarta,” pertanyaan selanjutnya adalah kenapa surat DPP Laki yang mohon klarifikasi tentang hal tersebut sampai saat ini pihak Pemda kabupaten mempawah malu malu untuk meresponnya, bila IMB ini tidak bermasalah ya silahkan sampaikan informasi yang sebenar benarnya, kok repot,” ujarnya.

Untuk menghindari proses hukum selanjut nya LAKI berharap dengan surat kedua ini pihak pemerintah kabupaten mempawah
Mampu menyampaikan penjelasan yang akurat tanpa beban, untuk data dan alat bukti kepemilikan tanah waris Almarhum sad bin Yasin yang telah di kuasakan sdr AJ kepada Laki, sdr AJ juga telah memberikan kuasa subtitusi kepada Firma Hukum Laki dan Fatner untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas tanah almarhum Saad bin Yasin. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed