PONTIANAK, Media Kalbar
PW GNPK RI Kalimantan Barat kembali mempertanyakan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek food estate Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2020, 2021 dan 2022.
Hal ini disampaikan Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy di Pontianak, Kamis (16/7/2026).
“Memohon kepada Kapolda Kalbar baru menuntaskannya PR yang ditinggalkan oleh Kapolda lama ini,” ujarnya.
Sudah Berulang Kali Ditanyakan
Ellysius Aidy mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalbar.
“Kami pernah mempertanyakan kasus tersebut di Polda unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus namun jawabnya alasannya masih dihitung kerugian negaranya. Itu terus berulang setiap kami tanyakan hal tersebut,” ucap Ellysius Aidy.
Latar Belakang Kasus
Proyek food estate Teluk Keluang di Ketapang merupakan salah satu program ketahanan pangan yang menyita perhatian publik. Hingga kini, PW GNPK RI Kalbar menilai belum ada kejelasan terkait hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara.
PW GNPK RI Kalbar berharap Kapolda Kalbar yang baru dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini agar ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalbar. (Amad)







Comment