“Diduga Langgar PP 12/2019 & SE Mendagri, Berpotensi Konflik Kepentingan”
PONTIANAK, Media Kalbar
Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran pemberian bantuan dari Pemda Kalbar kepada instansi vertikal.
Hal ini disampaikan Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, Jumat (21/8/2026).
Objek Pengaduan: Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19,1 Miliar
Dalam suratnya, GNPK RI Kalbar mengadukan adanya dugaan pelanggaran pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah Kalimantan Barat melalui Dinas PUPR Kalbar kepada Instansi Vertikal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Kalbar ditemukan paket pekerjaan:
Paket: Pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalbar
Nilai: Rp19.099.920.000,00
Sumber Dana: APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2026
Dinas Pelaksana: Dinas PUPR Kalimantan Barat
Lokasi: Jl. A. Yani Kota Pontianak
Penerima Manfaat: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Diduga Langgar 3 Aturan
GNPK RI Kalbar menilai kegiatan tersebut diduga melanggar aturan karena:
1. PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 62-63 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Hibah hanya boleh kepada Pemerintah Pusat, Pemda lain, BUMN, dan pihak-pihak lain. Instansi seperti Kejaksaan tidak termasuk.
2. SE Mendagri No. 900/7607/SJ Tahun 2021 tentang Penganggaran Belanja Hibah: Melarang Pemda memberikan hibah kepada Instansi Vertikal.
3. Imbauan KPK RI Tahun 2021: Terkait penghentian pemberian bantuan Pemda kepada Instansi Vertikal untuk menghindari benturan kepentingan.
Alasan Pengaduan: Efisiensi Anggaran & Konflik Kepentingan
Menurut Ellysius Aidy, penggunaan dana APBD untuk membangun aset milik instansi pusat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum di Kalimantan Barat.
“Padahal masih banyak daerah pedalaman Kalimantan Barat yang perlu dibenahi seperti jalan, gedung kesehatan, jembatan. Apalagi saat ini pemerintah Kalbar dalam kondisi efisiensi anggaran dampak dari pemangkasan TKD,” ujarnya.
Sehubungan hal tersebut, PW GNPK RI Kalbar memohon kepada KPK RI untuk:
1. Melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut
2. Menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK jika ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum, pidana KKN, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. (Amad)











Comment