by

PW GNPK-RI Minta Kejari Pontianak Usut Dugaan KKN Proyek Penguatan Tebing Makam Kesultanan Yang Dialihkan Ke UPB

Pontianak, Media Kalbar

Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Kalbar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk mengusut dugaan KKN pada proyek penguatan tebing makam kesultanan yang dialihkan ke Belakang Kampus UPB.

“Sehubungan dengan surat laporan kami nomer 102/GNPK-RI/KB/V2/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang mohon tindak lanjut kepada Kajari Pontianak, sehubungan temuan tim investigasi GNPK-RI adanya pembangunan penguatan tebing sungai Kapuas ruas makam kesultanan pontianak dan sekitarnya.” Ungkap Ketua PW GNPK-RI Provinsi Kalbar, Ellysius Aidy kepada Media Kalbar / mediakalbarnews.com , Senin (7/8).

Dijelaskan Bang Aidy begitu dipanggil akrab bahwa permasalahannya pengerjaan proyek oleh unit pelaksana jaringan sumber daya air Kalbar BWSK 1 Kementerian PUPR, “hasil pekerjaan tersebut dialihkan ke tebing sungai UPB atau universitas Panca Bakti yang kita tau UPB ini Perguruan Tinggi Swasta, jadi kita menpertanyakan proses prosedurnya, yang berikutnya ini anggaran APBN murni tidak sedikit Rp.15,5 miliar yang dialihkan pekerjaanya lebih besar ke belakang UPB. Maka untuk itu kita minta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Pontianak untuk mengusutnya.” Terang Aidy.

Ia menyampaikan bahwa ia sebagai LSM tidak berhak untuk mengusutnya yang berhak adalah APH dalam hal ini Kejari Pontianak.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban kami dalam melayani masyarakat sehingga masalah ini tidak menjadi fitnah kepada Balai atau BWSK 1, sebelumnya kita sudah minta verifikasi namun tidak dibalas, kita kirim surat ke BWSK 1 juga tidak dibalas, maka kita membuat laporan ke Kajari Pontianak untuk tindaklanjuti.” Ujarnya.

Karena ada hal yang patut dipertanyakan pengalihan pekerjaan ke Tebing sungai belakang kampus UPB, sementara proyek tersebut untuk tebing sungai kapuas ruas Makam Kesultanan Pontianak, harusnya ada revisi kalau ada pengalihan, itu juga kalau ada bencana pada lokasi proyek tersebut. Pengalihan ini dipertanyakan ada dugaan KKN.

Ada dugaan masuk unsur KKN sesuai UU nomer 28 tahun 1999 dan UU nomer 31 tahun 1999 yang diubah UU nomer 20 tahun 2001.

“Untuk itu kita berharap Kejari Pontianak untuk segera tindak lanjuti dan mengusutnya agar terang benderang masalah ini.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed