Pontianak, Media Kalbar
PW GNPK RI mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Food Estate Teluk Keluang Kabupaten Ketapang yang hingga saat ini belum ada perkembangan penanganannya oleh Polda Kalbar. Hal ini disampaikan Ketua PW GNPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy kepada awak Media Kalbar/ mediakalbarnews.com di Pontianak, Selasa (24/2).
Untuk mempertanyakan hal tersebut Aidy sudah melayangkan surat ke Polda Kalbar.
“kami mengirim surat ke Kapolda Kalbar untuk mempertanyakan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.
“Sehubungan dengan Penyelidikan kasus Penyimpangan proyek FOOD ESTATE teluk Keluang Dusun Panca karya Desa Peaguan Kanan Kec, Keluang Kabupaten Ketapang Τ.Α 2020,2021 dan 2022 yang ditangani oleh Polda Kalbar sebagai mana surat balasan dari Polda Kalbar surat Nomor: B/470/V/RES 3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Mei 2025 maka kami mempertanyakan kasus tersebut sampai sekarang tahun 2026 belum ada pihak-pihak yang bertanggung jawab mengginat kasus tersebut dengan sangat jelas ada nya perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan keuangan Negara maka melalui surat kami mempertanyakan kasus tersebut,” jelasnya.
Ellysius Aidy juga menyampaikan dasar hukum terkait hak mempertanyakan hal tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, Undang-Undang Nomor 14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Intruksi Presiden N0.2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi secara Kolosal
PW GNPK RI berharap ada kejelasan terkait kasus ini dan bisa ditangani secepatnya oleh Polda Kalbar yang dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kalbar. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Amad)






Comment