Sambas, Mediakalbarnews.com–
Sebanyak 257 Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Sambas menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri atau dikenal dengan Remisi Khusus Hari besar keagamaan.
Remisi Khusus (RK) ini diberikan bagi narapidana yang beragama islam yang sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif, untuk Remisi Khusus ini ada Remisi Khusus I bagi narapidana pada umumnya setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan masih berada di dalam sedangkan untuk Remisi Khusus II setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung bebas.
Penyerahan SK remisi tersebut diserahkan langsung oleh Karutan Sambas setelah pelaksnaan sholat idul fitri di lapangan dalam Rutan Kelas IIb Sambas. Senin (02/05/2022)
Dalam kesempatan itu Karutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono membacakan sambutan menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari raya idul fitri merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang narapidana tunjukkan ketika menjalani pidana dalam Rutan/Lapas/LPKA.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana bisa segera kembali ke tengah masyarakat. Tujuan Reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.”jelasnya
Priyo Tri menerangkan bahwasanya untuk Rutan Kelas IIb Sambas pengusulan remisi sebanyak 257 orang narapidana dan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi khusus hari raya.
” yang kita usulkan kemarin 257, disetujui semuanya dan sk nya sudah turun sama sebanyak itu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan remisi yang diusulkan selain WNI juga ada WNA, untuk WNI sebanyak 255 orang dan WNA sebanyak 2 orang.
“mereka yang diusulkan ini sudah memenuhi persyaratan menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan, ” jelasnya.
Ia pun mengucapkan selamat bagi yang menerima Remisi Hari Raya semoga bisa lebih memberikan semangat menjalani pidana dan bagi yang belum menerima supaya tetap bersabar, Iapun berpesan kepada semua warga binaan yang berada di dalam Rutan agar terus mengikuti tata tertib yang ada di Rutan, menghindari pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri,” pungkasnya.
( Urai Rudi )
Comment