Bengkayang, Media Kalbar
Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat, Polresta Samarinda, Polres Bengkayang, dan Polsek Ledo berhasil menangkap Ruslan (Rs) (40), seorang residivis kambuhan, pada 3 Oktober 2025 di Samarinda. Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di Ledo, Bengkayang.
Menurut Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, penangkapan bermula dari penyelidikan terkait pembobolan sebuah konter handphone di Ledo. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu handphone curian aktif di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar AKP Anuar Syarifudin pada Selasa (14/10/2025).
Rs kini telah diamankan di Polres Bengkayang dan diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. AKP Anuar Syarifudin mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi tindak pidana dan segera menghubungi aparat kepolisian setempat. (Kur/MK)











Comment