Pontianak, Media Kalbar
Tim kuasa hukum dan Ketua Bawaslu Kota Pontianak meluruskan dan mengklarifikasi terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Ridwan menyatakan tidak ada dana yang dijelaskan atau disalahgunakan.
“Kami menyampaikan sikap resmi atas penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024,” kata Tim Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Rusliyadi, SH saat menyampaikan keterangan pers di Pontianak, Rabu (4/3).
“Kami menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk bagi pejuang demokrasi dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu,” tandasnya.
Dijelaskan duduk pekarangan bahwa dana hibah yang dipersoalkan sebesar Rp1,7 miliar, dengan tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, setelah disebutkan Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah.
Tuduhan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Namun perlu kami tegaskan dana hibah tersebut diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh pembahasan dan keputusan anggaran dilakukan melalui rapat pleno kolektif kolegial seluruh Komisioner Bawaslu Kota Pontianak. Ketua Bawaslu bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat/Bendahara,” jelas Rusliyadi yang didampingi tim kuasa hukum lainnya serta kliennya Ridwan Ketua Bawaslu Kota Pontianak.
Menurutnya ada landasan hukum yang dibagikan pihak kejari Pontianak dimana pengelolaan dana hibah pemilihan tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.
Dimana dalam regulasi tersebut ditegaskan:
Pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat Jenderal Bawaslu/KPU). Mekanisme pertanggungjawaban memiliki tenggat waktu yang jelas.
“Sisa dana hibah dapat disetorkan dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih,” ujarnya.
Pedoman teknis juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024, yang menegaskan bahwa Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan. Tanggung jawab bersifat kolektif bersama anggota. Pelaksanaan administrasi anggaran berada pada sekretariat.
Selain itu tim kuasa hukum juga memaparkan fakta-fakta penting yang Perlu diketahui Publik bahwa Keputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal.
“Mekanisme pengawasan melekat pada APIP, bukan langsung ranah pidana. Kemudian Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri, dan tenggat pelaporan dan penyetoran masih dalam koridor regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Pihaknya menilai penetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif.
“Proses hukum yang terburu-buru dapat mencederai prinsip due process of law, dan Langkah ini dapat menimbulkan efek ketakutan bagi penyelenggara pemilu di daerah lain,” ujarnya.
Demokrasi tidak boleh dibungkam melalui pendekatan represif terhadap penyelenggara pengawasan.
“Jika penggunaan anggaran Dana Hibah tersebut yang digunakan untuk kegiatan selama proses tahapan pilkada dianggap melawan hukum artinya Semua Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Koordinator Sekretariat, Bendara harus ditetapkan tersangka. Bahkan Bawaslu/KPU di seluruh indonesia maupun di kalbar harus ditetapkan tersangka semuanya,” tegasnya.
“Bahkan walikota pontianak yang hari ini ditetapkan sebagai walikota terpilih
Bisa diturun kan dari jabatannya/jika semua proses tahapan pilkada/pemilu dianggap melawan hukum,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan.
Meminta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara kelembagaan
Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini secara independen. Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik.
Kembali Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan independensi pengawasan pemilu.
Jika mekanisme kolektif kelembagaan dapat dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.
“Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional,” pungkas Rusliyadi.
Selain itu Ridwan menegaskan bahwa ia tidak ada seribu rupiahpun dana hibah tersebut digelapkannya, dana hibah tersebut untuk operasional, perlengkapan serta pembayaran staf bawaslu sampai tingkat kecamatan. (Amad)







Comment