Ketapang, Mediakalbarnews
Anggota Koperasi LAB pertanyakan kejelasan kebun plasma dan perjanjian kerjasama KAL dan Koperasi LAB.
Jum’at, 09 Agustus 2024 salah satu Tim Audit BSI Indonesia berkunjung kerumah warga Desa Kuala Tolak demi mendapatkan Informasi terkait memenuhi kelengkapan data audit dilapangan sesuai dengan prinsip RSPO.
Bapak Haikal selaku tim audit BSI Indonesia bertemu dengan beberapa warga Desa Kuala Tolak yang termasuk anggota CPCL kebun Plasma bertanya beberapa hal terkait mengenai keluhan masyarakat dan koperasi LAB di Desa Kuala Tolak dimana, Pihak BSI sudah melakukan kunjungan ke 3 Koperasi di 3 Desa (Desa Laman Satong, Kuala Satong dan Kuala Tolak) dan sudah melakukan diskusi dengan ketiga koperasi tersebut sebelumnya.
Pada casemates itu hadir juga Ketua Serikat Tani Kalimantan Barat, Binsar yang memberikan pandangan terkait keluh kesah anggota STN diwilayah Desa Kuala Tolak.
Menurutnya perlu ada transparansi data, karena sebelumnya STN menerima keluhan dari anggotanya yang sebagian merupakan anggota CPCL (Anggota koperasi LAB) yang berada di Desa Kuala Tolak, pertama bahwa sampai hari ini anggota 1.170 CPCL belum ada menerima bagi hasil dari pembangunan kebun plasma seluas 298 hektar yang diklaim sudah dibangun untuk masyarakat Desa Kuala Tolak, faktanya dana sebesar 750 kurang lebih yang dibagi selama 3 tahun tidak lebih 150 s.d 300 ribu rupiah setiap tahun masih dana talangan.
Kedua terkait soal kebun plasma yang dibangun tidak jelas berapa jumlah yang kongkrit dibangun, tercatat dalam peta KAL bahwa lahan kebun plasma sebesar 424, 58 hektar, kenyataannya kebun plasma hanya terbangun 298 Hektar, Ketiga jumlah lahan pembebasan di Desa Kuala Tolak sebesar 4000 an hektar, pada surat Desa Kuala Tolak di tahun 2012 bahwa lahan inti di Desa Kuala Tolak 2000an hektar dibangun dan 2000an hektar menjadi lahan konservasi HCV/ NKT (nilai konservasi tinggi).
Ke empat sampai saat ini PT.KAL menyampaikan dan data yang pernah kami terima bahwa koperasi LAB memiliki Hutang sebesar 26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) dan kelima Terkait ditahun 2021 adanya Perjanjian kerjasama KAL dengan Koperasi LAB kami menganggap itu perjanjian atau MoU yang Cacat hukum !
Penjelasan saya terkait hutang 26 Milyar ini kepada BSI Indonesia, membuat bingung anggota kami dan masyarakat, pertama kepada Siapa Koperasi LAB berhutang ? apakah ke KAL, BANK lalu bank mana ? anggota CPCL 1.170 tidak pernah tau, apalagi dana 26 Milyar itu dibuat apa, jika dibuat kebun plasma (berapa biaya operasional nya, berapa biaya per hektarnya ) tidak pernah informasi dan laporan ini disampaikan kepada anggota CPCL.
Lalu mengenai Kerjasama KAL dengan Koperasi Lestari Abadi bersama, perlu saya jelaskan bahwa Perjanjian kerjasama/MoU cacat hukum. Pengurus yang melakukan tanda tangan perjanjian itu sudah berakhir masa jabatan nya di tahun 2020 periode 2016 s.d 2020, sedangkan MoU itu dilakukan ditahun 2021 bagaimana KAL sebagai anak perusahaan ANJ Group berani membuat perjanjian yang pengurusnya tidak memiliki Legal Standing/Ketetapan hukum ? jelas perjanjian itu batal secara hukum.
Secara detail kami jelaskan;
Perjanjian Kerjasama KAL dan Koperasi LAB
Selanjutnya Tahun 2021 KAL melakukan Perjanjian kerjasama dengan Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) ditandatangani oleh Pihak KAL dan Koperasi LAB, pihak KAL di wakili oleh Direktur Nunik Maharani Maulana dan Bapak Ir. Mohammad Fitriyansyah. ( Direktur) sedangkan dari pihak Koperasi LAB diwakili Oleh Aspar H. Ali, Aspandi, Jamsi, Deddy Amran, Anwar.B
Dari rangkaian catatan kami dan temuan kami bahwa ;
Kepengurusan koperasi LAB dari awal berdirinya hingga saat ini menunjukkan banyak sekali ketidak sesuaian dengan AD/ART dan regulasi yang berlaku. Banyak laporan keuangan terindikasi fiktif dan tidak transparan.
Adanya Manipulasi dan Penipuan,
Adanya indikasi kuat bahwa kepengurusan Koperasi LAB telah melakukan manipulasi data dan penipuan terkait laporan keuangan dan administrasi koperasi, yang ditandai dengan laporan keuangan yang tidak Valid dan adanya pengeluaran yang tidak wajar.
Kurangnya transparan dan Akuntabilitas
Tidak pernah adanya Rapat anggota tahunan dan laporan yang valid memperlihatkan kurangnya transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Hal ini menciptakan ketidak percayaan diantara anggota koperasi.
Terjadinya Konflik internal dan dampaknya
Konflik internal dan ketidak jelasan dalam kepengurusan telah menyebabkan perpecahan dimasyarakat Desa Kuala Tolak yang berdampak negatif pada kepercayaan terhadap koperasi secara keseluruhan.
Secara tegas STN (serikat tani nelayan) menilai bahwa perjanjian yang dilakukan oleh KAL dan Koperasi LAB cacat hukum. Selanjutnya apakah rangkaian kejadian terbakarnya lahan kebun plasma seluas 119 hektar dari 298 hektar yang dibangun memberikan prinsip saling menguntungkan kepada koperasi LAB dan 1.170 anggotanya? Jelas tidak tutur Ketua PW. STN Kalbar, Perjanjian Kerjasama antara KAL dan koperasi LAB atas pembangunan kebun plasma 298 hektar yang terlaksana di tahun 2021 perlu dianalisis dari beberapa perspektif hukum untuk menentukan apakah sah atau tidak.
Pengurus koperasi LAB dengan masa periode 2016 – 2020 yang sudah berakhir, jika menandatangani perjanjian pada tahun 2021 maka perjanjian tersebut berpotensi TIDAK SAH. legal standing adalah syarat penting dalam setiap perjanjian, jika salah satu pihak tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak, maka perjanjian tersebut dapat dianggap tidak mengikat Alias Batal.
Selain itu Iwan Kurniawan yang merupakan warga dan anggota CPCL desa Kuala Tolak memberikan data undangan penyerahan dana talangangan yang menurut pengamatan kelihatan janggal dan tidak jelas penghitungan nya. Dan dia juga menjelaskan bahwa keberadaan PT. KAL harus juga benar-benar menguntungkan warga/masyarakat.
dari hasil diskusi salah satu warga bertanya kepada Haikal selalu tim audit yang telah datang sejak tanggal 05 Agustus 2024 terkait MOU/Surat perjanjian Kerjasama Kemitraan, hasilnya sampai hari ini belum didapati oleh beliau, Jawabnya,”, Jimmi sebagai warga tolak juga menjelaskan bahwa anggota CPCL sudah pernah menyurati pihak Pengurus Koperasi tahun 2023 lalu terkait permintaan data, namun tidak didapat hasil. Dan memang akses itu tidak pernah dibuka, jika pihak Auditor ingin mendapatkan bisa minta kepada Ketua Koperasi atau Ketua Badan Pengawas koperasi tuturnya.
Dengan banyak informasi yang didapat oleh Tim Audit BSI Indonesia akan menjadi Record yang disampaikan ke pihak RSPO dan BSI Indonesia bersifat terbuka melalui email ;
info.indonesia@bsigroup.com maka siapapun boleh menghubunginya, ujar Haikal.
Harapan warga agar tim audit BSI Indonesia benar-benar bekerja sesuai koridornya yang menjalankan kode etik Auditor demi mendapat informasi yang seimbang agar menjadi perbaikan dihari kedepan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kuala Tolak.
Saya sebagai STN kalbar, memberikan pernyataan bahwa masalah ini dan kompleksnya masalah kebun plasma di Desa Kuala Tolak yang berdampak pada anggota dan kesejahteraan petani, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah ke jalur hukum, segera akan melapokan kepada Board ANJGroup, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) atas ketidak transpanan pihak ANJ tentang kebun plasma di Desa Kuala tolak, demikian tutur nya.*##(Rusli)
Comment