by

Rusmianto Melakukan Konferensi Pers Terkait Dugaan Kasus Dana BOK Sukadana

PONTIANAK, Media Kalbar

Pelapor dengan Atas nama Rusmianto melakukan konferensi Pers yang didamping oleh kuasa hukumnya Yohanes Nenes, S.H, terkait laporan kasus dana bok puskesmas sukadana di Pontianak, Senin (31/8/2026).

Kegiatan konferensi pers di Rumah Betang Pontianak, saat itu pelapor tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena kuasa hukum pelapor masih ada urusan di polda kalbar terkait laporan yang dilaporkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, namun kegiatan ini sebelumnya pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2026 kuasa hukum langsung yang menentukan tempat atau lokasi Comprensi Pers tersebut, dalam kegitan ini tetap dilanjutkan serta telah meminta ijin kepada kuasa hukum pelapor melalui chat via Watssap “Silakan lakukan yang terbaik” ungkap kuasa hukum.

Rusmianto mengatakan jika laporan di polda kalimantan barat, yang sudah di laporkan ke Unit Paminal Propam Polda Kalimantan Barat, Unit Ditres Krimum dan di Unit Ditres Krimsus Polda Kalimantan Barat terkait kasus tipikor dana BOK puskesmas sukadana yang mana dalam laporan tersebut merupakan ia selaku korban dan juga merupakan saksi yang mengetahui dan juga untuk menunjukan data-data kejahatan dalam kasus dana BOK puskesmas sukadana ada pun kronologisnya Sebagai Berikut:

1. Hasil Print Aout rekening koran pegawai puskesmas yang berkaitan dengan dana Bok

2. Surat Kuasa bermatrai yang dikeluarkan dari pihak management puskesmas sukadana (Bendahara Puskesmas Sukadana) yang mana dalam surat kuasa tersebut memberatkan pihak yang memberi kuasa serta adanya pemalsuan dokumen karena dalam surat kuasa dibuat seolah-olah dikeluarkan tahun 2023 namun fakta dilapangan dikeluarkan pada tahun 2025 setelah kasus dana Bok puskesmas sukadana Viral di media Bornetribun.com.

3. Adanya pengambilan dana bok dari atm pegawai puskesmas sukadana di tahun 2023 di SECAPA POLRI oleh Bapak Zaenal (Ipda Zaenal,S.H).

4. Adanya pengambilan dana bok yang ada di tabungan pegawai puskesmas sukadana mengunakan buku tabungan langsung dengan kode “CSH WDL” jelas adanya pemalsuan surat kuasa dalam pengambilan dana secara tunai oleh Bemdahara Puskesmas Sukadana yaitu Ibu Triyani Putriansyah, Amd. Kep juga yang mwrupakan istri dari Ipda Zaenal,S.H.

5. Adanya aliran dana Bok puskesmas yang mana dalam rekening pribadi Bpk Zaenal (Ipda Zaenal,S.H) dan dalam rekening pribadi Ibu Triyani Putriansyah, Amd. Kep alias puput (Bendahara Keuangan Puskesmas Sukadana).

6. pertemuan siluman di Hotel Grand Zuri yang ada di ketapang oleh Ipda Zaenal,S.H

7. Pemeriksan siluman oleh Paminal polda kalbar di Villa Bukit Paoh Kecamatan sukadana terhadap Kapus Puskeamas Sukadana dan Bendahara Puskesmas Sukadana.

8. Data makan katringan untuk pegawai puskesmas sukadana dalam jam dinas/jam kerja yang mana rumah makannya mengunakan nama pegawai puskesmas dan laporanya juga Fiktip karena selama ini tidak pernah ada disediakan makan ketringan untuk seluruh pegawai puskesmas saat jam kerja dari pagi sampai berakhirnya jam kerja/jam dinas.

9. Saksi-saksi juga sudah lengkap dari pegawai puskesmas sukadana agar dilakukan pemangilan dan di periksa untuk diminta keterangan terkait aliran dana Bok puskesmas sukadana yang masuk dalam rekening tabungan seluruh pegawai puskesmas.

Kemudian Rusmianto juga menjelaskan kepada Awak media, “jika Pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2026 saya melakukan komfirmasi kepada AIPDA AGUS SISWANTO Unit Walprop Propam Polda Kalbar terkait Video pertemuan Ipda Zaenal,S.H dengan sodara Zaidin terkait adanya penyerah uang sebesar 10 juta rupiah kepada sodara Zaidin yang mana terkait dengan Video tersebut saya di periksa oleh Aipda Agus Siswanto Unit Walprop Propam Polda Kalbar, sebelum saya diajukan pertanyaan oleh Aipda Agus Siswanto sempat ada penyampaian kepada pelapor Rusmianto bahwa Video pertemuan Ipda Zaenal,S.H dengan sodara Zaidin di dapat dari Ipda Zaenal,S.H yang dikirim lewat Via Watssap kepada Unit Walprop Propam Polda Kalbar,dari Comfirmasi kepada Aipda Agus Siswanto tidak ada jawaban sama sekali ujarnya.

Sementara dari keterangan Aipda Yoga Unit paminal propam polda kalbar menyampaikan bahwa Video pertemuan Ipda Zaenal,S.H dan sodara Zaidin merupakan hasil dari “INFOLSUS /INFORMASI KHUSUS” yang berkaitan dengan kegiatan pengambilan foto dan video oleh Rusmianto/pelapor pada saat paminal Propam polda kalbar melakukan pemeriksaan kepada Ibu Kapus Puskesmas Sukadana dan Bendanhara Puskesmas Sukadana di Villa Bukit Paoh,ini jelas tidak ada kaitanya dengan Video pertemuan Ipda Zaenal,S.H dengan sodara Zaidin.

Video pertemuan Ipda Zaenal,S.H dan sodara Zaidin yang berdurasi kurang lebih 30 menit tersebut diduga adanya indikasi terkait pemeriksan awal unit paminal propam polda kalbar kepada Rusmianto yang mana saat itu Ipda Sodikin meminta agar Rusmianto mengakui bahwa ada terima uang/duit dari sodara Zaidin.

Selain dari itu, Jedah waktu Rusmianto mengambil foto dan video saat pemeriksaan unit paminal propam polda kalbar di penginapan Villa Bukit Paoh kepada Kapus puskesmas sukadana dan bendahara keuangan puskesmas sukadana dengan video pertemuan Ipda Zaenal,S.H dengan sodara Zaidin itu tujuh bulan,ini dengan waktu yang sangat lama terangnya.

Ada pun Kornologi lain Awal dari Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana sebagai Berikut:

Pada bulan febuari 2025 kasus dana Bok Puskesmas Sukadana viral di media Borneotribun.com yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan anggaran dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana sebesar 7 % yang mana dalam pemberitaan tersebut merupakan keterangan langsung dari Ibu Kapus Puskesmas Sukadana Drg Rahutami Suci Rahyu dengan salah satu awak media, dan pemotongan anggaran tersebut digunakan untuk diberikan kepada pegawai puskesmas yang membantu membuat SPJ kegiatan pegawai puskesmas yang melaksanakan kegiatan dilapangan seperti kegiatan Pos Yandu dan lain-lain.

Dengan seiring Berjalannya waktu kasus dana BOK UPTD Puskesmas sukadana semakin menjadi panas dan viral serta kasus tersebut juga sempat viral di akun Instagram dan TikTok “Kayong Utara Keras” sehingga dari unit paminal Polda Kalbar yang di pimpin oleh (Ipda Sodikin) dan tiga rekan lainnya turun di wilayah polres kayong utara untuk melakukan pemeriksaan kepada Kanit Tipikor Aipda Darman dan unit tipikor polres kayong utara, kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada para pegawai puskesmas pemegang program yang sudah dilakukan pemeriksaan dari unit Tipikor polres kayong utara,lanjut hari keduanya unit Paminal Polda Kalbar ada melakukan pemerimsaan kepada Ibu Kapus Puskesmas Sukadana Drg Rahutami Suci Rahayu dan kepada Bendahara Keuangan puskesmas sukadana Ibu Triyani Putriyansah,Amd.Kep di Villa Bukit Paouh atau penginapan Bukit Paoh di kecamatan sukadana.

Pada saat itu juga pelapor sempat menghubungi Kbo Satreskrim Polres Kayong Utara Ipda Muhamad Iqbal,S.H melalui Via Chat Watssap,menanyakan tempat pemeriksaan unit Paminal polda kalimantan barat tersebut dan dijawab oleh Ipda Muhamad Iqbal,S.H mungkin di penginapan Villa Bukit Air Pauh Bang, dan pelapor bertanya lagi kenapa di lakukan pemeriksaan disana,jawab Ipda Muhamad Iqbal,S.H “mungkin mencari tempat yang agak tenang supaya pemeriksaan tersebut tidak tergangu”.

Setelah itu pelapor menuju ke Villa Bukit Air Paoh atau penginapan air paoh setibanya disana benar adanya pemeriksaan yang dilakukan unit paminal polda kalbar kepada kepala puskesmas sukadana Drg Rahutami Suci Rahayu dan kepada bendahara keuangan puskesmas sukadana Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep yang merupakan salah satu Ibu Bahyangkari Polres Ketapang polda kalbar,saat itu Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep di periksa oleh penyidik unit paminal polda kalbar an Aipda Yoga, saat itu juga pelapor (Rusmianto) mengambil video dan foto terkait pemeriksaan tersebut,setelah itu pelapor turun dari mobil dan menuju ruang repsionis dan disitu ada salah satu anggota paminal polda kalbar yang sedang duduk,setelah itu pelapor didatangi oleh unit paminal polda kalbar langsung membentak kamu ada gambil foto dan video ya,mana hp nya dan kemudian hp pelapor diambil dan di cek benar ada video dan foto saat unit paminal melakukan pemeriksaan di Villa Bukit Paoh yang ada di kecamatan sukadana.

Setelah itu Pelapor (Pak Rusmianto) dibawa ke polres di ruangan kasi propam polres kayong utara polda kalbar untuk diperiksa dan diminta keterangan terkait pengambilan video dan foto tersebut,sesampainya di ruangan kasi propam polres kayong utara pelapor (Pak Rusmianto) duduk di ruangan dengan berhadapan dengan salah satu penyidik unit paminal polda kalbar dan menawarkan segelas kopi namun pelapor tidak meminum kopi tersebut,sehingga selang beberapa menit pelapor langsung dilakukan tes urine oleh unit paminal polda kalbar namun hasil dari tes urine tersebut negatip (tidak ada mengkonsumsi narkoba),setelah itu pelapor dilakukan pemeriksaan dengan waktu pemeriksaan kurang lebih sekitar satu jam,dalam pemeriksaan pelapor juga sempat ditanyakan terkait apakah ada menerima uang dari pak zaidin selaku awak media dari Borneotribun.com namun pelapor menjawab tidak ada,pertanyaan ini sempat dilontarkan tiga kali oleh Pimpinan unit paminal Ipda Sodikin saat itu dan meminta untuk mengakui namun pelapor tetap menjawab tidak ada menerima atau meminta uang kepada zaidin.

Pada bulan Desember 2025 ada surat pangilan klarifikasi dari unit paminal polda kalbar kepada pak rusmianto yang dikirim PDF Via Watssap kepada Propam Polres Kayong utara,dan pelapor mengikuti pemeriksaan tersebut di unit paminal polda kalbar dan saat itu juga masih ditanyakan oleh penyidik paminal (Aipda Yoga),bahwa pelapor ada menerima duit dari Zaidin namun dibantah oleh pelapor karena pelapor tidak ada menerima duit dari zaidin.
Selesai pemeriksaan pelapor sempat menanyakan terkait Hp yang disita oleh unit paminal polda kalbar,dijelaskan hp nya dikembalikan setelah selesai gelar perkara.

Pada bulan desember 2025 tanggal 15 pelapor menerima surat pangilan lagi dari unit Walprop polda kalbar untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan viralnya kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana di medsos serta tetkait pengambilan foto dan video pada saat unit paminal polda kalbar melakukan pemeriksaan kepada Drg Rahutami Suci Rahayu (Kapus Sukadana) dan Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep (Bendahara Keuangan Puskesmas Sukadana) di Villa Bukit Paoh atau penginapan bukit paoh.

Dalam pemeriksaan dari unit paminal polda kalbar dan unit Walprop polda kalbar pelapor di kenakan ke kode etik polri yang di katagorikan membeberkan pemeriksaan kepolisian di publik,memberikan keterangan bohong (Hoax) di publik,mencorengkan nama baik institusi polri serta merupakan perbuatan tercela.

Selang berapa waktu pelapor ( Rusmianto) di pangil lagi ke polda kalbar untuk melakukan pemeriksaan tambahan ke unit Walprop Propam Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan tambahan,yang mana saat itu belum diketahui terkait perkara apa,setelah sampai di ruangan Kasubnit Walprop Propam Polda Kalbar, pelapor diperiksa oleh Aipda Agus Siswanto yang merupakan penyidik di Unit Walprop Propam Polda Kalbar dan mengeluarkan sebuah handpone (HP) kemudian dibuka dan diperlihatakan sebuah Video yang berdurasi kurang lebih 30 menit yang mana dalam video tersebut jelas sekali IPDA ZAENAL,S.H bertemu dengan Sodara Zaidin di rumah dinas kepolisian di ketapang yang merupakan tempat tinggal IPDA ZAENAL,S.H, dalam Video tersebut adanya perbincangan yang dilakukan oleh IPDA ZAENAL,S.H sama saodara Zaidin dan juga IPDA ZAENAL,S.H memberikan uang / duit sebanyak sepuluh juta rupiah ( Rp.10.000.000,-) kepada Saodara Zaidin, percakapan Saodara Zaidin dan IPDA ZAENAL,S.H dalam video ini jelas adanya mencatut nama baik pelapor (Rusmianto) dengan nada bahasa dari saodara Zaidin bahwa sebagian dana ini akan saya serahkan ke pada Bg Rusmianto.
sehingga atas dasar video ini IPDA ZAENAL,S.H membuat laporan dan juga melaporkan pelapor(Pak Rusmianto) kepada penyidik unit Walprop Propam Polda Kalbar sehingga dikenakan kasus kode etik propesi polri dan sampai dengan persidangan kode etik polri dengan keputusan yang di terbitkan oleh polda kalimantan barat putusan “PTDH”.

Kemudian adapun Kornologis dari Persidangan dan Pemeriksaan Saksi dalam kasus kode etik polri pelapor (Rusmianto) sebagai berikut :

1.Dalam persidangan terduga pelangar dan saksi di ruangan kode etik polri di lantai dua unit propam polda kalbar,terlapor di duga memberitakan berita bohong (HOAX), serta mencemarkan nama baik institusi polri, perbuatan tercela serta ada indikasi dengan viralnya kasus dana bok puskesmas tersebut di medsos untuk mencari keuntungan pribadi atau mencari uang.

2.Keterangan dari Saksi Kepala Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara Drg Rahutami Suci Rahayu saat di tanya oleh ketua komisi sidang kode etik polri terkait sejak kapan adanya anggaran dana Bok tersebut,dan dijawab oleh Drg Rahutami Suci Rahyu bahwa kegiatan dana Bok puskesmas sukadana dari tahun 2020 s/d tahun 2025,dan juga menjelaskan adanya pemotongan 7% dari anggaran dana Bok tersebut.

3.Bendahara Keuangan Puskesmas Sukadana Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep yang juga merupakan Ibu Bahyangkari dari Ipda Zaenal,S.H saat ditanya oleh perangkat sidang komisi kode etik polri terkait adanya pemindahan anggaran dana Bok puskesmas sukadana yang ada dalam rekening tabungan pegawai puskesmas kepada rekening pribadi suaminya bpk zaenal (IPDA ZAENAL,S.H) melalui transfer dan mengakui adanya terjadi transaksi tersebut.

4.Dalam persidangan Kode etik polri Wakil ketua sidang kode etik profesi polri AKBP Bibit menjelaskan di depan persidangan bahwa istrinya Ipda Zaenal,S.H (Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep) melakukan transaksi pemindahan dana Bok puskesmas sukadana dari rekening pegawai puskesmas sukadana ke rekening pribadi suaminya Bpk Zaenal/Ipda Zaenal serta kerekening pribadinya Ibu Triyani Putriansyah, Amd. Kep adalah melangar hukum (adanya kasus pencucian uang /TPPU).

5.Dalam sidang kode etik propesi polri juga IPDA ZAENAL,S.H menjelaskan di muka sidang bahwa Video yang berdurasi kurang lebih 30 menit terkait pertemuan dan penyerah duit dari Ipda Zaenal,S.H kepada Saodara Zaidin tersebut diambil secara diam-diam oleh Ipda Zaenal,S.H dan kemudian Video tersebut di serahkan kepada penyidik Walprop Propam Polda Kalbar Aipda Agus Siswanto.

Fakta Konkrit dilapangan :

Berdasarkan analisa dari keterangan sumber bahwa dalam penindakan kasus perkara dana BOK Puskesmas Sukadana yang berujung ke Kode Etik Propesi Polri sampai dengan adanya pemecatan ,merupakan penegakan hukum sepihak juga pemeriksaan yang dilakukan oleh unit paminal propam polda kalbar dan pemeriksaan di unit Walprop Propam Polda Kalbar serta sampai persidangan kode etik propesi polri tidak berimbang,karena dilakukan pemeriksaan sepihak serta penegakan hukum sepihak yang mana dalam kasus dana BOK Puskesmas sukadana diatas sudah jelas di sini adanya kerugian negara,ada pelaku kejahatan dan juga adanya keterlibatan oleh oknum anggota polri berpangat perwira (Ipda Zaenal,S.H) dalam aliran kasus dana BOK puskesmas sukadana tersebut.

Bukti – Bukti Otentik di Lapangan :

1. Adanya hasil print aout rekening koran Bank BNI milik seluruh pegawai puskesmas sukadana yang mana jelas bbanyaknya aliran dana Bok puskesmas sukadana yang masuk yang dilakukan oleh Bendahara keuangan puskesmas sukadana Ibu Triyani Putriyansah,Amd.Kep melalu transfer dari rekening induk puskesmas sukadana.

2. Adanya pemalsuan tanda tangan surat kuasa oleh bendahara keuangan puskesmas sukadana (Ibu Triyani Putriyansah,Amd.Kep dalam pengambilan dana secara tunai dari buku tabungan pegawai puskesmas sukadana dengan kode “CSH WDL”.

3. Adanya pemalsuan tandatangan SPJ dalam kegiatan pos yandu yang dilaksanakan oleh pegawai puskesmas sukadana,kegiatan pos yandu 50 kali namun SPJ cuma dibuatkan untuk emapat orang aja dengan nama yang sama.

5. Adanya pemalsuan data makan ketringan dilingkungan puskesmas sukadana yang dilakukan oleh bendahara puskesmas sukadana dengan mengatasnamakan nama pegawai puskesmas untuk pelaporan pertangung jawabannya sementara yang nama digunakan tidak memiliki ruko dan warung makan,jelas disini adanya laporan piktip,pemalsuan nama rumah makan,cap serta nota rumah makan.

6. Adanya penerbitan atau pengeluaran surat kuasa bermatrai oleh bagian management(Ibu Triyani Putriansayah,Amd.Kep) puskesmas sukadana untuk seluruh pegawai puskesmas sukadana yang mana dalam surat kuasa tersebut memberatkan yang memberi kuasa juga adanya pemalsuan dokumen karena dalam surat kuasa tersebut jelas tahun 2023,namun surat kuasa diserahkan kepada seluruh pegawai puskesmas sukadana di bulan maret 2025.

7. Adanya pemeriksaan siluman dari unit Paminal Propam polda kalbar kepada kapus dan bendahara puskesmas sukadana di Villa Bukit Paoh atau penginapan Bukit Paoh yang di pimpin oleh Ipda Sodikin.

8. Adanya pertemuan siluman yang dilakukan oleh Ipda Zaenal,S.H dengan beberapa Pewira Polisi dari Polres Kayong Utara dan Polres Ketapang Polda Kalbar di Hotel Grand Zuri terkait membahas kasus dana bok puskesmas sukadana untuk menutupi agar tidak terbuka kepada publik.

9. Adanya pertemuan siluman yang dilakukan oleh Ipda Zaenal,S.H dengan Saodara Zaidin di rumah dinas Polri Ipda Zaenal,S.H di ketapang terkait penyerahan duit sebesar sepuluh juta rupiah kepada Saodara Zaidin untuk tek down berita kasus dana BOK di media Borneotribun.com.

10. Print aout rekening koran pegawai puskesmas sukadana juga sudah di berikan oleh pelapor kepada beberapa perwira di polres kayong utara juga yang ada di polda kalbar.

11. Adanya Pengambilan dana BOK Puskesmas Sukadana mengunakan ATM pegawai Puskesmas Sukadana di “SECAPA POLRI” yang mana saat itu Ipda Zaenal,S.H masih dalam rangka mengikuti sekolah perwira.

12. Dari hasil Comfirmasi kepada salah satu oknum pegawai puskesmas sukadana dan dari hasil percakapan bendahara keuangan puskesmas sukadana di Watssap grup puskesmas bahwa anggaran dana BOK ditahun 2020 sampai tahun 2025 dipotong sebesar 10 persen,setelah kasus ini viral di media sosial barulah pemotongan anggaran dana BOK tersebut berubah menjadi 7,5 persen.

13. Komfirmasi yang dilakukan pelapor kepada KBO SatReskrim Polres Kayong Utara yang sekarang menjabat Kapolsek Sukadana IPDA MUHAMAD IQBAL,S.H menyampaikan terkait Nota Dinas dari Unit Tipikor Satreskrim polres kayong utara untuk Inspektorat pemda kayong utara,agar melakukan audit namun ditolak dan diminta agar diubah lagi isi surat nota dinas tersebut,alasanya karena dalam surat nota dinas tidak ada dimaaukan untuk audit dana bok puskesmas sukadana 2023,Ipda Muhamad Iqbal,S.H merupakan saksi kunci dalam pertemuan siluman di “HOTEL GRAND ZURI”

Tuntutan dari Pelapor :
Akan Mengambil langkah hukum dan melaporkan kejahatan / kejadian ini di Polda kalimantan barat untuk meminta keadilan hukum supaya kasus dana bok puskesmas sukadana dibuka dengan terang menerang di muka publik agar seluruh masyarakat yang ada dikalimantan barat meliat dan mengetahui terkait kejahatan yang terjadj dalam kasus dana bok puskesmas sukadana.

Lakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit terkait kasua dana BOK puskesmas sukadana dari tahun 2020 s/d 2025 sesuai keterangan dari Kapus Puskesmas Sukadana Drg Rahutami Suci Rahayu saat dalam persidangan kode etik polri Rusmianto di polda kalbar.

Agar Bapak Kapolda Kalimantan Barat memantau langsung terkait laporan dan penanganan kasus dana bok puskesmas sukadana kabupaten kayong utara yang sudah di laporakan oleh pelapor Rusmianto di polda kalimantan barat Ungkap Rusmianto Dalam keterangan Resminya menyampaikan kepada Awak media pungkasnya.

Sumber:Rusmianto Selaku pelapor saksi dan korban dipecat Tidak Hormat (PTDH) seorang Polisi Jujur yang mengungkap suatu tindak pidana kejahatan. (*/AMAD)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed