Sambas, Media Kalbar – Dalam rangka persiapan kunjungan tatap muka di lingkungan Rutan Kelas IIb Sambas, Kepala Rutan Sambas didampingi pejabat struktural bagian pelayanan memberikan sosialisasi penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada warga binaannya. Kamis/07-07.
Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono menyampaikan bahwasanya sejak merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, khususnya Indonesia, pada awal tahun 2020, pemerintah Indonesia berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk dengan melakukan pembatasan kegiatan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.
Selanjutnya dengan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.
” Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan,” terang Karutan Sambas, Priyo.
Untuk penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka
dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan: Pengunjung merupakan Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak; Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa; Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk
Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing. Selanjutnya Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin
karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Kemudian bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual, sedangkan Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah
mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat sesuai yang diatas tadi.
Begitu juga dengan Penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan Pihak Luar dilaksanakan dengan ketentuan: Mitra/Stakeholder/Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga
yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi, yang belum menerima
vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen
dengan hasil negative. Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam
Lapas/Rutan/LPKA.
Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu. Pelaksanaan pembinaan yang
melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.( Ray )
Comment