Putussibau, Media Kalbar
Pada saat antrian warga yang rela berjam jam menunggu demi mendapatkan BBM pertalite bersubsidi di SPBU yang berada di Putussibau pada khususnya Kabupaten Kapuas Hulu pada umumnya masih saja terjadi.
Persoalan demikian tentunya menjadi keprihatinan , karena antrian warga di SPBU dinilai tidak sanggup ditangani serta diatasi oleh Pemerintah dan pihak Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu.
Tetapi ada potret yang sangat jauh berbeda sekali yang terlihat secara terang terangan , dimana di SPBU PT Putra Kedamin Jaya berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan.Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat secara terang terangan dan terang benderang diduga melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim media ini pada hari Sabtu tanggal 29.Agustus 2026 ditemukan seorang karyawan SPBU PT Putra Kedamin Jaya mengisi BBM subsidi ke drum milik warga yang tersimpan.di bak mobil.
Persoalan ini tentunya menjadi pertanyaan publik, dimana pengawasan dari PT Pertamina, maupun dari Pemerintah dan APH dalam hal ini tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu kepada SPBU PT Putra Kedamin Jaya, tanya warga
Atas persoalan itu, wajar saja stok BBM bersubsidi di SPBU tersebut cepat habis dan cepat tutup , sehingga terjadi kelangkaan yang menyebabkan harga penjualan di kios kios dan POM mini melambung tinggi
Berikut sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan serta hak jawab dari Direktur SPBU PT Putra Kedamin Jaya berdasarkan Undang Undang Pers. ( Icg )











Comment