Sekadau, Media Kalbar
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau justru tercoreng oleh maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah SP 2, Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang.
Aktivitas Perjudian Sabung Ayam berlangsung pada tanggal 16 Agustus 2025.
Sabung ayam yang kerap dikaitkan dengan tradisi, sejatinya adalah bentuk perjudian yang jelas dilarang di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, terlebih di tempat umum, dapat dikenakan hukuman pidana yang berat.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam ajang sabung ayam tersebut terdapat taruhan dengan nilai fantastis.
“ Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali, main 50 juta, ” ungkapnya.
Hal Ini Membuktikan Kalau Perjudian Sabung Ayam tersebut, termasuk event besar, karena peserta nya banyak dari luar wilayah Sp 2 Desa Maboh Permai, kecamatan Nanga belitang , kabupaten Sekadau.
Fenomena ini mengingatkan pada kasus tragis di Palembang, ketika seorang oknum TNI menembak polisi akibat perselisihan yang dipicu oleh judi sabung ayam.
Peristiwa tersebut menyisakan trauma mendalam, namun rupanya tidak menjadi pelajaran bagi para penghobi sabung ayam di SP 2 Maboh Permai, kecamatan Nanga belitang , kabupaten Sekadau.
Ironisnya, hingga kini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum Polres Sekadau.
Wilayah hukum Polsek Nanga Belitang seolah menutup mata terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun tindakan tegas dari pihak Polsek maupun Polres Sekadau terkait maraknya praktik judi sabung ayam tersebut. (tim/MK)











Comment