by

Saksi Kasus Penyeludupan 15,75 Kg Sabu Dari Malaysia di Desa Temajuk Diserahkan Ke Kanwil Kemenkumham Kalbar, MBR Tak Punya Dokumen Keimigrasian

Pontianak, Media Kalbar

Kanwil Kemenkumham Kalbar menerima Penyerahan saksi berkewarnegaraan Malaysia atas nama MBR, salah seorang yang bukan saksi keterkaitan perkara narkotika namun sampai dengan saat ini ditemukan fakta terhadapnya berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan ijin tinggal keimigrasian.

Hal ini disanpaikan Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto saat konferensi pers Timpora Kalbar di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (2/11).

Konferensi pers dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Kalbar, Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kodam XII/Tpr dan para awak media.

Disampaikan Muhammad Tito Andrianto bahwa berkat sinergisitas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Kalbar, diketahui bahwa saat ini penyidik BNNP Kalbar sedang melakukan penyidikan Tindak Pidana Narkotika yang merupakan serahan dari Pangdam XII/Tpr pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 15.00 Wib. “Berkaitan dengan hal tersebut salah seorang saksi diserahkan penyidik BNNP Kalbar atas nama MBR, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan saksi dengan perkara narkotika. Sehingga dilakukan penyerahan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tindak pidana keimigrasian yang dilakukannya.” Ungkap Kakanwil.

Penyerahan MBR ini berdasarkan surat nomer : B/1356/XI/KA/PB.00/2023/BNNP perihal penyerahan saksi warga negara malaysia pada tanggal 2 November 2023.

“Atas perbuatan, MBR dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-undang nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu, setiap orang asing yang masuk dan/atau  berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku di pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.” Terang Kakanwil.

Muhammad Tito Andrianto menegaskan saat ini penyidik akan mendalami dan melakukan pengembangan tindak pidana keimigrasian lainnya yang dilakukan MBR.

Kakanwil juga mengapresiasi kepada anggota TIMPORA Provinsi Kalbar dalam hal ini Kodam XII/Tpr dan BNNP yang sudah bersinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI khususnya ancaman Warga Negara Asing.

Konferensi pers dirangkai dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya yang disampaikan Kapendam XII/Tpr bahwa Pada Sabtu (28/10) malam sekira pukul 22.30 WIB patroli Tim Gabungan mendapati empat orang pria yang mencoba masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Saat dihentikan satu orang melarikan diri kembali ke arah wilayah Malaysia. 3 orang berhasil diamankan di TKP berikut barang bawaan dan 2 Orang Kurir ditangkap ditempat yang berbeda di desa Temajuk ,Kec Paloh Kab Sambas.

“Saat diperiksa diketahui dua orang inisial MN (43) dan MR (MBR-red) (53) merupakan warga Serawak Malaysia dan Tiga Orang warga Negara Indonesia,Inisial inisial W berasal dari Paloh, Sambas,O (27) dan DA (39) berasal dari Kab. Kubu raya, Dari barang bawaan yang diperiksa oleh Tim Patroli didapati/diduga terdapat Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,75 Kg yang dibungkus dalam kemasan 15 kotak Teh Cina,” ungkap Kapendam.

Kapendam mengatakan, saat ini kelima pelaku diamankan di Pomdam XII/TPR untuk di proses lebih lanjud. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed