by

Sat Pol PP Kapuas Hulu Tegaskan Bermain Layangan Sangat Berbahaya Bagi Orang Lain, Edy Suhardi : Kami Akan Terus Lakukan Razia

Putussibau, Media Kalbar

Sat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu KH bersama Aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi tentang larangan bermain layangan dan sekaligus melakukan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu. Selasa ( 10/6/2025 )

Pada kegiatan ini, petugas mengamankan 10 layangan dan 5 gulungan tali. para pemain layangan yang ditertibkan ini masih anak-anak tapi mereka menggunakan tali gelasan yg sangat berbahaya, apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan, kata Plt Kabid Op Pol PP Kapuas Hulu Edy Suhardi

“Terhadap pelaku, kami mengamankan layangan beserta tali dan kami berikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan mengingat dampak negatifnya dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain dan bisa menyebabkan kematian, layangan tersebut juga dapat merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan, “ungkapnya

Kami menghimbau kepada warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan bantuan orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan. penertiban ini akan kami lakukan setiap hari sampai masyarakat berhenti bermain layangan. dan kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bahwa bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp. 10.000.000, tegas Edy Suhardi ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed