by

Satresnarkoba Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tebas, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sambas, Media Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sambas. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Mangga, RT 020 RW 010, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DB (51) seorang pria warga Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, dan ER (30) seorang perempuan yang berdomisili di Desa Lumbang, Kecamatan Sambas. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap dilakukan oleh kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tebas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku diketahui membuka usaha pangkas rambut di depan rumahnya. Tempat usaha tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi sekaligus modus untuk mengelabui aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya dua unit timbangan digital, alat hisap bong, sendok pipet, plastik klip kosong, korek api gas, sebuah bola lampu, satu unit telepon genggam merek OPPO A17, celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

AKP Sadoko menambahkan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Sambas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya”tegas Kasihumas. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed