SAMBAS, MEDIA KALBAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas mengungkapkan, dalam setahun terakhir terdapat satu temuan yang berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat ilegal. Temuan itu telah ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan pengawasan petugas untuk memastikan kebenaran informasi serta menentukan langkah penanganan sesuai aturan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. H. Ganjar Eko Prabowo, M.M., mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan obat yang secara resmi dinyatakan dilarang beredar maupun obat tanpa izin edar di fasilitas pelayanan kesehatan yang diawasi secara rutin. Namun, laporan masyarakat tetap menjadi pintu penting dalam mendeteksi dugaan pelanggaran di lapangan.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti. Verifikasi di lapangan penting agar penanganan bisa cepat, tepat, dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” ujarnya.Jumat(10/4/2026) kepada Media Kalbar
Menurut dr. Ganjar, pengawasan peredaran obat di Sambas dilakukan secara berkala terhadap apotek, toko obat, klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya. Pengawasan itu mencakup pemeriksaan izin, penyimpanan, distribusi, hingga pelayanan obat kepada pasien. Dinas Kesehatan juga berkoordinasi dengan BPOM, terutama bila terdapat obat yang masuk daftar penarikan atau recall.
Jika ditemukan obat yang telah masuk daftar recall BPOM tetapi masih dijual, langkah yang dilakukan adalah verifikasi produk, penghentian penjualan, penarikan dari etalase, pengamanan stok, hingga pelaporan kepada BPOM untuk proses lanjutan.
Meski pengawasan terus berjalan, Dinas Kesehatan mengakui masih menghadapi kendala besar di lapangan. Luasnya wilayah Sambas, kondisi geografis yang mencakup daerah pedalaman dan perbatasan, serta keterbatasan jumlah tenaga pengawas dan anggaran operasional membuat pengawasan belum bisa dilakukan secara intensif di seluruh titik.
Selain itu, posisi Sambas sebagai wilayah perbatasan juga menambah tantangan tersendiri. Mobilitas barang yang tinggi membuka potensi masuknya obat dari jalur tidak resmi, termasuk obat tanpa izin edar yang sulit terdeteksi jika tidak ada inspeksi langsung atau laporan dari masyarakat.
“Perbatasan menjadi tantangan serius. Karena itu, pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melibatkan BPOM, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” kata dr. Ganjar.
Dinas Kesehatan juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat agar lebih teliti dalam membeli obat. Warga diminta memastikan legalitas produk melalui layanan Cek BPOM dan tidak mudah tergiur obat yang dijual tanpa kejelasan izin edar, termasuk dari jalur online maupun penjualan nonformal.
dr.Ganjar menegaskan, penguatan pengawasan, kerja sama lintas sektor, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar peredaran obat ilegal di Kabupaten Sambas dapat dicegah sejak dini.
“Tujuan kami jelas, memastikan obat yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.(Rai)











Comment