Pontianak, Media Kalbar
Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M. Hum., mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan operasional angkutan pada jembatan kapuas 2.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat no:551/3122/Dishub/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2, berlaku sejak tanggal 12 September 2022.
Demikian disampaikan oleh Diahub Provinsi Kalbar melalui akun medsosnya, Jumat (2/9). (Amad)
Comment