by

SE Gubernur Kalbar Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Jembatan Kapuas 2

Pontianak, Media Kalbar

Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M. Hum., mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan operasional angkutan pada jembatan kapuas 2.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat no:551/3122/Dishub/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2, berlaku sejak tanggal 12 September 2022.

Demikian disampaikan oleh Diahub Provinsi Kalbar melalui akun medsosnya, Jumat (2/9). (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed