Jakarta, Media Kalbar
Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) memberikan sorotan tajam atas sederet dugaan masalah di Bank Mandiri yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan penyaluran kredit mencuat dalam waktu berdekatan.
Berbagai isu tersebut memunculkan sorotan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan internal serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di salah satu bank terbesar milik negara tersebut.
Sorotan terbaru datang dari perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, nama Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, turut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan meminta agar Jonni Ronal Simanjuntak dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat proses pembuktian perkara yang juga menyeret mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan masih berupaya menghadirkan pihak yang bersangkutan dalam persidangan. Kehadiran Jonni dinilai penting untuk mengungkap lebih jelas mengenai mekanisme pelaksanaan program bantuan tersebut
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Samosir, termasuk Sekretaris Daerah dan Asisten I, mengungkapkan bahwa tidak terdapat koordinasi resmi dari pihak terdakwa terkait pelaksanaan program bantuan ekonomi masyarakat korban bencana tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Asset Bank Mandiri di Medan
Di sisi lain, dugaan pelanggaran aturan pengelolaan aset negara mencuat di wilayah Medan. Sebuah rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Listrik (tepat di depan RS Columbia Asia) diduga telah dialihfungsikan secara tidak sah menjadi lahan parkir yang dikelola komersial selama bertahun-tahun.
Warga sekitar membenarkan bangunan tersebut tidak pernah ditempati, sementara halamannya kini dipenuhi kendaraan dengan sistem pengelolaan pihak ketiga.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, rumah dinas dilarang dialihfungsikan, disewakan, maupun dimanfaatkan tanpa izin resmi instansi berwenang.
Pihak Legal Bank Mandiri Wilayah I Sumut menyatakan pengelolaan aset berada sepenuhnya di bawah wewenang kantor pusat Jakarta, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.
Dugaan Kredit Bermasalah Rp663,6 Miliar
KAMAKSI juga menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam laporan tersebut disebutkan adanya indikasi potensi kerugian negara terkait pengelolaan fasilitas kredit Bank Mandiri kepada PT KS yang nilainya mencapai Rp663,6 miliar.
PT KS diketahui merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan kartu perdana. Berdasarkan informasi yang berkembang, fasilitas kredit perusahaan tersebut mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2010.
Awalnya, nilai kredit berada di angka sekitar Rp30 miliar. Namun, dalam beberapa tahun berikutnya jumlah fasilitas kredit terus meningkat hingga mencapai sekitar Rp680 miliar pada 2016.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah dugaan persoalan yang berkaitan dengan proses analisis dan pemberian kredit.
Di antaranya, laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit disebut tidak tercatat secara sah pada Kantor Akuntan Publik. Selain itu, dokumen kerja sama yang menjadi salah satu dasar pertimbangan pemberian kredit juga disebut tidak mendapatkan pengakuan dari pihak terkait, termasuk PT Smartfren.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada kegagalan usaha PT KS hingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 2017.
Dorongan Penegakan Hukum dan Evaluasi Total Tata Kelola Bank Mandiri
“Rentetan persoalan tersebut membuat KAMAKSI mendesak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bank Mandiri (Tbk) Riduan. Pemerikasaan terhadap jajaran direksi bukan berarti menunjukkan adanya kesalahan, melainkan merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, sistem pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban manajemen. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
KAMAKSI juga meminta Danantara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh Bank Mandiri, termasuk mengganti jajaran Direksi dan Komisaris jika diperlukan.
“KAMAKSI menilai sederet kasus yang muncul seharusnya menjadi momentum bagi Bank Mandiri untuk memperkuat sistem kontrol internal, terutama dalam proses penyaluran kredit dan pengelolaan aset perusahaan,” tambah Joko.
Bank Mandiri sebagai Perusahaan Milik Negara (BUMN) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap pengelolaan dana dan aset dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Tidak boleh ada penyimpangan atau kasus korupsi di tubuh Bank Plat Merah karena berpotensi menjadi kejahatan luar biasa yang mengkhianati kepercayaan masyarakat, pungkas Aktivis KAMAKSI. (*/MK)











Comment