Pontianak, Media Kalbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pontianak mendatangi beberapa lokasi mobil kas Perumda BPR Khatulistiwa, Termasuk di Perumda BPR Khatulistiwa dan RSUD Pontianak Utara. Selain itu, mereka juga terlihat di kantor pusat Perumda BPR Khatulistiwa yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 26-27, Kelurahan Benua Melayu Darat. Kedatangan mereka pada Senin (2/9/2024) dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang mengalihkan pembayaran gaji ASN PPPK dari Bank Kalbar ke Perumda BPR Khatulistiwa.
Meskipun kebijakan ini telah resmi diberlakukan, sebagian besar ASN PPPK menyatakan keberatan, terutama karena keterbatasan fasilitas perbankan yang ada di Perumda BPR Khatulistiwa Para ASN PPPK menyoroti bahwa layanan yang tersedia di Perumda BPR Khatulistiwa tidak setara dengan layanan yang mereka nikmati di Bank Kalbar. Perumda BPR Khatulistiwa diketahui hanya memiliki beberapa tempat pengambilan uang yang terletak Jl. Gajahmada (Pasar Flamboyan), Jl. Zainuddin (depan kantor Bapedda Kota Pontianak), dan Jl. Sultan Abdurrahman (UMKM Center Kota Pontianak) tanpa dilengkapi dengan fasilitas ATM dan layanan mobile banking yang memadai. Saat ini, layanan mobile banking Perumda BPR Khatulistiwa hanya bisa digunakan untuk mengecek saldo, tanpa adanya fitur transfer atau pembayaran lainnya seperti yang tersedia di Bank Kalbar.
“Saya sangat keberatan dan tidak setuju dengan kebijakan ini. Dengan pindahnya gaji ke Perumda BPR Khatulistiwa, kami jadi kesulitan mengakses layanan perbankan yang selama ini sudah memudahkan kami,” ujar Inisia MF, salah satu ASN PPPK, yang didukung oleh ASN PPPK lainnya.
Kebijakan pengalihan pembayaran gaji ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang diambil oleh Pemerintah Kota Pontianak. Namun, keterbatasan fasilitas perbankan di Perumda BPR Khatulistiwa menjadi perhatian utama para ASN PPPK, mengingat kemudahan akses terhadap layanan perbankan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Pontianak belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan di balik pengalihan pembayaran gaji ini. Para ASN PPPK berharap agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali demi kenyamanan dan kemudahan mereka dalam mengakses gaji.
Pengalihan pembayaran gaji ini juga memicu diskusi di kalangan ASN PPPK, khususnya terkait dampak dari kebijakan tersebut terhadap pelayanan keuangan yang mereka terima. Para ASN PPPK berharap agar Pemerintah Kota Pontianak dapat segera memberikan solusi atas keluhan ini, sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka tanpa terganggu oleh masalah pengelolaan keuangan pribadi.(*/Mk)
Comment