Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konferensi pers dalam rangka penyampaian pers release update penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2017-2023. Dimana Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 Miliar.
“Dalam kesempatan ini kami Penyidik Bidang Pidana Khusus ingin menyampaikan sebesar pers release terkait Penyelamatan Keuangan Rp. 115.000.000.000,00 (Seratus Lima Belas Milyar Rupiah) dalam penanganan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat,” kata Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H, M.H., saat menyampaikan pers release di Aula Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (16/4/2026).
Dijelaskan bahwa dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/0.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026
“Berawal adanya Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, dan menindaklanjuti Laporan tersebut Kepala Kajaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat 13/0.1/Fd.1/11/2025 tanggal 11 November 2025 tentang dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bouksit di Wilayah Kalimantan Barat Takon periode tahun 2017 sampai dengan 2023,” tuturnya.
Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Dijelaskan Siju, bahwa Tim Penyelidik berkesimpulan ada menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Kejak Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/0.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.
“Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 dengan nilai sebasar USD 10.054.713,02, tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut, namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan Alhamdulillah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 115.000.000.000,00 (seratus lima belas milyar rupiah) yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Asintel Kejati Kalbar, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Kasidik pidsus dan jajaran pidsus Kejati Kalbar.
Siju juga menyampaikan untuk tersangka kasus ini masih dalam proses, serta tidak menutup kemungkinan jumlah Penyelamatan Keuangan negara bertambah. (Amad)











Comment