by

SEMA 4/2026 Terbit, Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Diajukan Upaya Hukum, Lipi SH Apresiasi Langkah MA

PONTIANAK, Media Kalbar – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum di Kalimantan Barat. Aturan baru tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus perlindungan hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan pidana terkait eksekusi serta upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung juga mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak berlaku lagi. Salah satu ketentuan penting yang ditegaskan adalah terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Lipi, S.H., praktisi hukum yang juga Ketua LBH Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat sekaligus Direktur LBH Tridharma Indonesia Kalimantan Barat.

Lipi menilai penegasan Mahkamah Agung tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

“Saya mengapresiasi terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah maju Mahkamah Agung dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia serta mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Lipi.

Menurutnya, apabila jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan dan majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas, maka terdakwa harus memperoleh kepastian mengenai status hukumnya.

Ia menilai seseorang yang telah diputus bebas tidak seharusnya terus berada dalam bayang-bayang proses hukum yang berkepanjangan.

“Semoga kebijakan ini menjadi tonggak peradilan pidana yang lebih adil, konsisten, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” katanya.

Perkuat Kepastian Hukum

Lipi melihat substansi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menyangkut persoalan teknis upaya hukum, tetapi juga berkaitan dengan prinsip perlindungan hak individu dalam proses peradilan.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap memberi ruang seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaan dalam persidangan. Namun, ketika seluruh tahapan pembuktian telah dilaksanakan dan terdakwa kemudian dinyatakan bebas, hukum juga harus memberikan kepastian terhadap kemerdekaan dan status hukum terdakwa.

SEMA tersebut menegaskan bahwa ketika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan tanpa harus menghadapi proses peradilan yang terus berlarut.

“Prinsip kepastian hukum harus berlaku kepada semua pihak. Negara memiliki kewenangan melakukan penuntutan, tetapi pada saat yang sama negara juga memiliki kewajiban menghormati putusan pengadilan dan melindungi hak seseorang yang telah dinyatakan bebas,” kata Lipi.

Putusan Lepas Berbeda dengan Putusan Bebas

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memperjelas perlakuan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan dapat terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Bagi terdakwa yang sedang ditahan dan kemudian diputus lepas, SEMA mengatur agar yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Namun, berbeda dengan putusan bebas, terhadap putusan lepas masih dimungkinkan adanya upaya hukum. Apabila penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum, kewenangan menentukan perlu atau tidaknya penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama, melainkan beralih kepada peradilan tingkat banding.

Lipi menilai pembedaan tersebut penting agar aparat penegak hukum maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai konsekuensi dari putusan bebas dan putusan lepas.

Menurutnya, kejelasan prosedur menjadi salah satu fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Jangan sampai seseorang sudah dinyatakan bebas, tetapi masih terus berada dalam ketidakpastian karena proses hukum yang tidak memiliki batas yang jelas. Kepastian hukum merupakan bagian dari keadilan itu sendiri,” tegas Lipi.

Ia berharap SEMA Nomor 4 Tahun 2026 benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan peradilan sehingga tidak kembali muncul perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Dengan terbitnya SEMA tersebut, Lipi berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi setiap pencari keadilan.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed