by

Sidang Dugaan Korupsi Tanah Bank Kalbar: Saksi Bantah Adanya Persekongkolan Dan Tidak Tau Dari Mana Rugi Rp39 Miliar

Pontianak, Media Kalbar

Sidang Lanjutan Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM terus berlangsung,  saksi kunci mengungkapkan tidak adanya persengkongkolan dan tidak mengetahui dari mana adanya kerugian negara, karena baik penjual dan pembeli tidak ada yang rugi serta tidak ada yang mengklaim rugi ataupun bermasalah.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Rabu (13/8), agenda pembuktian dari JPU, Jaksa menghadirkan saksi kunci yaitu Mantan Direktur Utama, S dan Mantan Direktur Umum Bank Kalbar, SI.

Baik saksi SI dan S menyatakan bahwa Pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015 sudah sesuai prosedur Jual Beli, didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar dan juga LO dari Kejaksaan baik Proses dan Pembayaran.

Ketika ditanya oleh PH terdakwa, Lipi, SH dalam sidang, apakah saksi mengenal PAM, saksi menjawab Saat itu tidak kenal PAM baru kenal saat PJBB dan AJB.

Saksi juga Menyampaikan bahwa yang melakukan Penawaran adalah Riki Sandi sebagai kuasa pemilik tanah, tidak mengetahui bahwa Riki Sandi merupakan kerabat salah satu pemilik tanah Burhan.

Menurut keterangan saksi SI, Negosiasi pertama adalah Riki Sandi, sementara perintah untuk pembayaran melalui PAM adalah Riki Sandi.

Saksi juga mengatakan bahwa adanya Kerugian negara tau dari media sosial dan BAP, bahkan saksi menyatakan Kerugian Rp39 miliar ini tidak ada hubungan dengan Bank kalbar.

Saksi juga mengatakan Sampai saat ini September 2021 saat dirinya masih sebagai Dirut Bank Kalbar tidak ada pemilik tanah yang Komplein dan saat itu juga Bank Kalbar berdasarkan penilaian KJPP untung, karena membeli dibawah harga hasil penilaian KJPP.

Selain itu saksi SI jaga menyampaikan semua proses sudah melalui prosedur yang sesuai dan didampingi pihak Kejaksaan

Menurutnya awalnya Sudah konsultasi ke Kepolisian saat itu Pak Andi Musa, disarankan ke Kejaksaan saat itu Asdatun. Asdatun minta stop dulu sambil periksa validasi, kemudian Asdatun minta lanjutkan.
Dalam LO kejaksaan juga disebutkan apa-apa harus dipenuhi dan sudah dipenuhi, sudah konsultasi JPN, dana swiching Bank Kalbar juga diketahui JPN.

Saksi juga menyampaikan tahun 2017 pernah diperiksa Jaksa, tahun 2022 juga pernah diperiksa Jaksa.

Rp39 Miliar juga yang saat ini dinyatakan merupakan kerugian negara akibat dari pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, saksi tidak tau yang mana yang disebut kerugian negara.
“Proses ini sudah benar juga didampingi JPN dan juga ada LO Kejaksaan. Ada LO proses dan juga LO pembayaran.” Ungkapnya.

Saksi Juga membantah adanya persekongkolan. Awalnya tidak kenal, “Kami tidak ketemu, cuma 2 kali ketemu saat pjbb dan ajb. tidak ada persekongkolan.” Ucapnya ketika ditanya PH terdakwa.

Sementara keterangan saksi-saksi tersebut selaras dengan keterangan para saksi sebelumnya yaitu:

Penawaran dan negoisasi harga dilakukan oleh Riki Sandi.

Bank Kalbar sebelum menyetujui harga sudah meminta penilaian dari beberapa KJPP.

Proses didampingi pihak Kejaksaan dan juga LO Kejaksaan.

Tidak ada yang dirugikan baik penjual (Pemilik tanah) maupun pembeli (Bank Kalbar) bahkan untung.

Sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan dan tidak ada permasalahan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed