Pontianak, Media Kalbar
Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, telah dilaksanakan Persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa a.n. MCO, Dkk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan atau dikenal dengan Jembatan Timbang Siantan Tahap IV APBN TA 2021.
Persidangan tesebut dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan para terdakwa diruang persidangan, Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang dihadiri sekitar 50 orang pengunjung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, S.H., Sp.Not.M.M., Hakim Anggota I : Dr. Ukar Priambodo, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II : Dr. Aries Saputro, S.H., M.H. dibantu Penitera : Wisesa, S.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim dengan amar putusan sebagai berikut :
Terdakwa Markus Cornelis Olivier (MCO) dengan pidana Penjara selama 2 tahun, denda Rp.150.000.000,-, subsidair 4 bulan. Barang Bukti uang 2,4 Milyar dikembalikan ke Terdakwa.
Terdakwa Zulfahmi Eki Finalda, ST (ZEF) dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-, subsidair 1 bulan.
Terdakwa Arvian Saptamart, ST (AS) dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,-, subsidair 1 bulan.
Terdakwa Urai Aika Naveri, ST (UAN) dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dengan denda Rp. 200.000.000,-, subsidair 6 bulan, uang pengganti sebesar 1,5 Milyar subsidair 1 tahun.
Hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.MH dan tim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan atas putusan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi, SH dkk menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.MH dalam persidangan telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.
Sidang ditutup setelah Hakim Ketua memberikan penegasan untuk melaksanakan masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan. (*/Amad)
Comment