by

Sidang Korupsi RS Sandai, PH: Tidak Ada Pidana Bagi Konsultan Pengawas

Pontianak, Media Kalbar

Sidang perkara Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai dengan terdakwa EF kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (31/7). Dalam sidang tersebut dihadirkan 5 orang saksi yang terdiri dari 3 Orang dari PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan 2 Saksi dari CV Prima Konsultan.

Usai sidang Penasehat Hukum Terdakwa EF, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan dan menegaskan bahwa tidak ada pidana terhadap kliennya sebagai Direktur CV. Prima Konsultan yang merupakan Konsultan Pengawas.

“Konsultan pengawas terhadap proyek tersebut sudah dilakukan dan sudah berjalan dengan baik, semua temuan-temuan sudah disampaikan kepada PPK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang,  baik terkait progres pekerjaan proyek pembangunan, persoalan di lapangan, kekurangan tenaga kerja. Selanjutnya untuk memfolup atau menindaklanjuti temuan-temuan tersebut bukan tanggung jawab konsultan pengawas tapi tanggung jawab Dinas terkait. Jadi tidak ada persoalan pidana pada konsultan pengawas.” Kata Herman Hofi Munawar didampingi timnya dari LBH Herman Hofi Law.

Pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim adalah orang-orang profesional, memahami persoalan pidana mana persoalan perdata. “Yang perlu diketahui ada indikasi pemalsuan dokumen yang disampaikan laporan dari konsultan pengawas ini, bahwa konsultan pengawas menyampaikan progres proyek tersebut 78%, namun anehnya menjadi 90%, ini ada semacam rekayasa temuan administrasi dalam tanda tangan tersebut.” Ujarnya.

Namun kata Herman Hofi Munawar, Konsultan pengawas tidak ada hubungan kaitan dengan progres pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut, “Jadi kontrak Konsultan pengawas berdasarkan hari kalender, artinya 177 hari, per 31 Desember selesai Konsultan pengawas. Persoalan pekerjaan proyek belum selesai bukan tugas dan tanggung jawab Konsultan pengawas.” Tuturnya.

Herman menegaskan bahwa tidak ada pidana sedikitpun bagi Konsultan pengawas. “Jangan sampai ada penzaliman dalam penegakan hukum.” Tegasnya.

Diketahui bahwa perkara ini sudah menjerat 5 orang, 4 orang sudah ada putusan inkrah sementara 1 orang masih dalam persidangan.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis terhadap 4 orang terdakwa Kasus tersebut, Senin (21 Oktober 2024)

Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Masing-masing Mauludin selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa di Vonis 6 tahun 6 bulan, Darsono selaku Pelaksana Pekerjaan Lapangan 6 tahun, Iwan Ramawan alias Kesong selaku Perantara (Makelar) di Vonis 3 tahun dan Subari selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kaupaten Ketapang di vonis 4 tahun penjara. Selain di Vonis dengan hukuman Pokok Pidana Penjara, ke empat terdakwa juga mendapat hukuman denda Subsider masing masing 200 Juta atau kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti yang berbeda beda atau hukuman kurungan antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun hukuman kurungan.

Atas putusan majelis hakim PN Tipikor Pontianak tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding.

Dalam Fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Iwan Ramawan alias Kesong ikut menikmati uang hasil korupsi dari Pembangun Rumah sakit Sandai Kabupaten Ketapang lebih dari Rp.1 Milyar padahal hanya bertindak sebagai Makelar proyek. Uang tersebut diminta dari pelaksana saat pencairan uang muka dengan cara yang tidak wajar karena ada unsur tekanan dan paksaan. Padahal Terdakwa Iwan Ramawan sama sekali tidak memiliki andil dan peranan dalam pelaksanaan Proyek tersebut.

Dalam pakta persidangan juga terungkap penyebab tidak selesainya Pembangunan Rumah Sakit Sandai adalah karena saat penawaran lelang, pihak pelaksana menawar lebih rendah dibawah 14 persen dari pagu anggaran dan adanya pengambilan uang oleh terdakwa Iwan Ramawan alias kesong selaku makelar lebih dari 1 Milyar Rupiah.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK Perwakilan RI Provinsi Kalbar Nomor: 42/LHP/XXI/08/2023 pada 9 Agustus 2023, kerugian yang timbul akibat tidak selesainya pembangunan Rumah Sakit Sandai itu sebesar Rp 5.962.366.914,88.

Proses penyelidikan Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Sandai Kabupaten Ketapang dengan anggaran proyek senilai Rp 25 miliar menggunakan APBD DAK Ketapang tahun 2021 awalnya ditangani pihak Ditkrimsus Polda Kalbar . Puluhan orang yang terlibat turut diperiksa sebagai saksi dan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru 4 orang yang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak.

Adapun putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Pontianak adalah sebagai berikut.

Putusan Banding, 30 Desember 2024, Iwan Ramawan Als Kesong : Penjara 6 Tahun, Denda Rp300 juta Subsider 4 bulan. UP Rp. 705.000.000. Subsider 3 Tahun.
M. Mauludin 8 Tahun penjara, Denda Rp400 juta Subsider 5 bulan. UP  Rp. 2.150.183.457. Subsider 2 tahun 6 bulan.
Darsono alias Pak Dhar : 8 Tahun penjara, Denda Rp400 juta Subsider 5 bulan, UP Rp. 2.150.183.457., Subsider 2 Tahun 6 bulan.
Subari SET, MSI. : 5 Tahun penjara, Denda Rp400 juta Subsider 5 bulan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed