Pontianak, Media Kalbar
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang lapangan terkait perkara dugaan penyimpangan dana hibah di Yayasan Mujahidin, Senin (5/10) sore.
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, para terdakwa, serta ahli dari masing-masing pihak.

Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim bersama pihak-pihak yang hadir melakukan pengamatan langsung terhadap sejumlah objek yang menjadi titik sampel pemeriksaan ahli.
Beberapa titik pada bangunan empat lantai diambil sebagai sampel dan kembali diperiksa oleh majelis hakim PN Pontianak untuk memastikan kondisi objek yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan para ahli.
Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, mengatakan pihaknya telah melihat secara langsung titik-titik yang menjadi lokasi pengambilan sampel oleh ahli dari pihak penuntut umum maupun ahli dari tim penasihat hukum.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan secara langsung objek dan titik sampel yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
“Yang penting intinya kita sudah melihat di mana ahli-ahli ini mengambil sampel. Yaitu titik poinnya di situ. Bahwa memang benar ada sampel, titik-titik sampel yang diambil,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Ia menegaskan, persoalan teknis mengenai proses pengambilan sampel hingga penilaian terhadap hasil pemeriksaan belum dibahas secara tuntas dalam sidang lapangan.
“Mengenai teknis pengambilan, mengenai penilaian, kita bahas nanti kupas tuntas di ruang sidang,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah agenda sidang lapangan berlangsung cukup lama. Semula, pemeriksaan ahli direncanakan dapat langsung dilanjutkan di ruang persidangan pada Senin.
Namun, setelah dilakukan musyawarah, majelis hakim memutuskan agenda pemeriksaan ahli digeser ke hari Selasa pagi.
“Sidang ditunda besok jam 9 pagi, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026. Hadir tepat waktu biar kita bisa selesai tidak sampai malam lagi,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan para terdakwa, ahli, dan barang bukti pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum tetap mendampingi para terdakwa hingga perkara tersebut selesai.
Ketua Majelis Hakim menegaskan, pemeriksaan di lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Adapun penilaian terhadap hasil pemeriksaan dan keterangan para ahli akan dikupas lebih lanjut dalam persidangan di ruang sidang.
“Selebihnya kita buktikan di ruang sidang,” kata Hakim sambil menutup sidang lapang. (*/Amad)






Comment