by

Sidang Praperadilan PT KBM Dan PT MBM di PN Palangka Raya Sempat Tegang, Direktur PT MBM Tuding Ada Intimidasi dari Oknum Jaksa

PALANGKA RAYA, Media Kalbar

Sidang perkara praperadilan gugatan PT KBM dan PT MBM terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Pengadilan Negeri Palangka Raya sempat berlangsung tegang.

Ketegangan terjadi saat pemeriksaan saksi. Direktur Utama PT MBM, Ir, mengaku mendapat pertanyaan yang dinilai memancing emosi dari oknum jaksa wanita Kejati Kalteng inisial JS.

“Suasana sempat tegang, sampai-sampai Hakim Tunggal Yunita SH MH mengetuk palu berkali-kali,” ujar Ir kepada awak media JPN News melalui telepon WhatsApp.

Menurut Ir, dirinya merasa mendapat tekanan saat memberikan keterangan. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima berita acara pemanggilan maupun pemeriksaan dari Kejati Kalteng.

“Saya tegaskan bahwa saya selaku Direktur Utama PT MBM merasa tidak pernah mendapat berita acara pemanggilan dan pemeriksaan. Bahkan saya berkali-kali datangi pihak Kejati Kalteng justru tak pernah direspon sama sekali seakan menghindari saya,” tegasnya.

Sidang Sempat N.O, Gugatan Akan Diajukan Kembali
Dalam persidangan, oknum jaksa JS yang merupakan pihak tergugat sempat memohon kepada hakim agar gugatan praperadilan ditolak. Namun hakim meminta sidang tetap dilanjutkan.

Meskipun putusan sebelumnya dinyatakan N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard, Ir menyebut hal itu bukan penolakan. Pihaknya masih diberi kesempatan mengajukan gugatan kembali setelah melengkapi bukti, khususnya terkait administrasi surat kuasa.

“Hanya masalah administrasi surat kuasa saja. Banyak oknum wartawan memuat berita sepihak tanpa tahu perkara sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pemberitaan dari media yang tidak hadir di persidangan dan hanya mengutip keterangan sepihak dari pihak Kejati Kalteng melalui oknum jaksa Hanafi.

“Pernyataan Jaksa Hanafi tidak bisa dikategorikan benar karena kasus gugatan praperadilan masih berlanjut,” katanya.

Minta Perusahaan Lain Dipanggil
Ir meminta Hakim Tunggal Yunita SH MH bersikap adil dan memanggil pihak PT KZI atau Kalimantan Zircon Indonesia, karena menurutnya ada transaksi nyata ke PT IM.

“Saya harap hakim tunggal Yunita adil dan bijaksana dalam menegakkan hukum, jangan pilih kasih atau berat sebelah,” tegasnya.

Ia menegaskan, gugatan dari PT KBM dan PT MBM masih berjalan. “Jangan besar kepala dulu. Perang masih berjalan dan belum ada kalah menang. Kami punya hak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Kalteng terkait tudingan intimidasi yang dilayangkan. (Timred Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed