Sambas, Media Kalbar
Satuan Narkoba Polres Sambas,kalimantan Barat,berhasil meringkus seorang pria berinisial AD (42) yang mana orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas.Rabu,4/8/2021
Kapolres Sambas, AKBP LABA MEILALA, S.IK Melalui Kasatnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, SH, M.H, Menerangkan Dari tangan AD, polisi menyita 1 (satu) buah kotak kecil yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak kecil warna “HITAM” dengan berat Brutto 2,10 Gram.
“Dari penggeledahan Di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas,kami berhasil mengankan 1 (satu) buah kotak kecil yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak kecil warna “HITAM” dengan berat Brutto 2,10 Gram,”Terang Kasatnarkoba Wismo
Kasat Narkoba, Wismo mengungkapkan “Penangkapan berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba yang dilakukan AD di wilayah hukumnya.” Ungkap nya
Kemudian penyelidikan terhadap AD dilakukan di bawah pimpinan Kasat Narkoba Sambas Wismo.
“Setibanya di lokasi, polisi menggerebek Di sebuah Di sebuah rumah yang beralamat Dusun MU’MIN Rt. 002 Rw. 001 Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas,dan berhasil menangkap AD pada Hari Rabu pada tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 wib, dengan Barang bukti 1 (satu) buah kotak kecil yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak kecil warna “HITAM” dengan berat Brutto 2,10 Gram,”jelasnya
“Serta Uang sejumlah Rp. 432.000 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar, Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) 3 (lembar), Rp.5000 (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp.2000 (dua ribu rupiah) 1 lembar di dalam dompet merk “LEVI’S” warna “COKELAT”,” Jelas kasat narkoba
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Wismo Kasat Narkoba Sambas
( Urai Rudi )
Comment