PONTIANAK, Media Kalbar
Dugaan keterlibatan oknum polisi Sl dalam usaha sawmil di Kecamatan Sungai Ambawang semakin jelas dan dibenarkan oleh Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala. Namun ketika dilaporkan dan diproses di Paminal Polda Kalbar justru disampaikan Sl tidak terlibat.
Sl dilaporkan masyarakat atas dugaan membeli, mengolah, dan menjual kayu hasil pembalakan liar melalui sawmil miliknya di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Namun, dalam penanganan laporan tersebut, penyidik Paminal Polda Kalbar justru menyatakan bahwa Sl tidak memiliki sawmil.
Pernyataan penyidik itu dibantah keras oleh Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Asmadi.
Kepada wartawan, Asmadi menegaskan bahwa sawmil tersebut memang milik Sl. Ia juga mengungkapkan bahwa selama beroperasi, Sl tidak pernah mengurus izin di lingkungan Desa Ambawang Kuala.
Asmadi menambahkan, keterlibatan Sl dalam aktivitas illegal logging di Kalbar sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Namun, diduga kuatnya bekingan dari oknum tertentu membuat Sl tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya.
Jabatan Sl sebagai anggota Polri diduga menjadi tameng utama dalam melancarkan praktik ilegal tersebut.
Kasus ini memicu kekecewaan publik yang menuntut adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. (*/mk)
Comment