SAMBAS, MEDIA KALBAR – Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan izin usaha pertambangan atau IUP bermasalah mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mulai masyarakat hingga anggota legislatif.
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sambas, Mardani, menyebut langkah itu sebagai sinyal tegas bahwa negara serius membenahi tata kelola tambang yang selama ini kerap menyisakan persoalan hukum dan lingkungan.
Mardani mengatakan pencabutan IUP bermasalah, terutama yang berada di kawasan hutan lindung, merupakan langkah penting yang tak boleh setengah hati. Menurut dia, penertiban itu diperlukan agar aktivitas pertambangan tidak berjalan liar, melainkan tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Langkah Presiden untuk mencabut IUP bermasalah, khususnya di kawasan hutan lindung, merupakan tindakan tegas yang patut didukung bersama. Ini penting agar aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merusak lingkungan,” kata Mardani, Jumat, 9/4/2026.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai penataan IUP menjadi momentum penting untuk membereskan masalah klasik di sektor pertambangan, mulai dari legalitas izin, kesesuaian tata ruang, hingga kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Selama ini, kata dia, persoalan izin tambang kerap menjadi celah munculnya konflik dan kerusakan kawasan.
Ia juga mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden melalui evaluasi menyeluruh terhadap IUP, termasuk izin-izin yang berada di kawasan hutan.
Menurut dia, langkah itu mencerminkan keseriusan pemerintah menata ulang sektor minerba secara lebih menyeluruh dan akuntabel.
“Langkah yang dilakukan Menteri ESDM menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata kembali perizinan pertambangan agar lebih akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Mardani menilai penertiban IUP bermasalah tak hanya penting dari sisi penegakan aturan, tetapi juga berdampak pada iklim investasi. Dengan evaluasi yang ketat, hanya perusahaan yang patuh, tertib administrasi, dan memiliki rekam jejak baik yang bisa terus beroperasi.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar produksi mineral dan batubara tetap terkendali. Dengan begitu, stabilitas harga bisa dijaga dan penerimaan negara dari sektor pertambangan dapat dioptimalkan.
“Sinkronisasi IUP dan RKAB penting agar produksi minerba tetap terkendali, mendukung stabilitas harga, serta mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya.
Sebagai mitra pemerintah, Mardani memastikan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses evaluasi dan penertiban izin tambang. Ia berharap kebijakan itu tak berhenti pada pencabutan izin di atas kertas, melainkan benar-benar memberi manfaat bagi negara, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
“Sebagai mitra kerja pemerintah, kami akan terus melakukan fungsi pengawasan agar proses evaluasi dan penertiban IUP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” ujar dia.(Rai)






Comment