Pontianak, Media Kalbar
Kantor Hukum Rusliyadi, SH Dan Fartner akan melaporkan kasus penyerobotan tanah warga yang dilakukan PT. Sukses Unggul Palma (SUP) dan Pihak-pihak terkait ke Polda Kalbar dalam waktu dekat, hal ini dilakukan karena sudah seminggu lebih Somasi yang dilayangkan ke PT. SUP tidak ada tindakan atau respon sama sekali.
Hal ini diungkapkan oleh Rusliyadi, SH bersama Seselia Jurniati, SH yang merupakan kuasa hukum dari Warga Desa Sinar Kuri, Desa Suka Ramai Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalbar Kepada awak media di Pontianak, Minggu (16/6).
Diterangkan bahwa untuk langkah tersebut pihaknya sudah mempersiapkan bukti baik rekaman maupun dokumen. Dimana sekitar 20 warga bahkan lebih sudah dicaplok tanahnya oleh PT. SUP. “Warga sudah beberapa kali minta pimpinan perusahaan untuk hadir langsung dalam rangka sosialisasi dan komunikasi, namun sampai hari ini tidak pernah ketemu, kemudian oleh Kepala Desa warga minta diukur lahannya, setelah diukur oleh oknum kades dan oknum perusahaan langsung dibawa dan dibuat SKT. Namun juga sampai hari ini warga tidak tau SKT itu ada dimana, ditanya ke Kepala Desa, katanya di perusahaan, sementara ketika ditanya ke Perusahaan katanya di Kepala Desa.” Tuturnya.
“Sementara warga tidak dapat salinan SKT, hasil investigasi kami bahwa SKT itu ada dimanipulasi, ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa.” Tandasnya.
Diungkapkan Rusliyadi, bahwa warga juga mendapatkan intimidasi yang melibatkan Polsek Sungai Laur, “saya sudah ada rekaman ini, bahwa ini bagian strategi menggunakan Polsek Sungai Laur untuk intimidasi warga.” Tegasnya.
Menurut nya, warga dipanggil dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan dituduh melakukan penipuan. “Kita pegang bukti aparat kepolisian untuk intimidasi warga, bukti rekaman juga bahwa Kapolsek Sungai Laur menyatakan bahwa kasus lahan ini sudah basi tidak bisa diurus lagi. Pengakuan warga bahwa skt ada di Kades, surat ini diduga dipalsukan Kades.
“Ini perbuatan melawan hukum, kita akan laporkan ke Polda Kalbar, kita juga akan blokade sampai ada respon dari Perusahaan. ” Tegas nya lagi.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 40 warga dari 3 Desa Suka Ramai, Riam Bunut dan Sinar Kuri Kecamatan Sungai Laur yang bernasip sama sedang diperjuangkan hak nya oleh Rusliyadi, SH dan Seselia Jurniati, SH.
Kapolsek Sungai Laur ketika dikonfirmasi pada Senin (17/6) menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada kepentingan apapun terhadap hal tersebut, pihak pengacara sampai saat ini belum ada komunikasi dengan, sedangkan mereka menunggu pengacara untuk komunikasi.
Terkait pengembalian uang jual beli yang diterima bulan Januari dan dikembalikan Bulan Mei, pihak Kapolsek beserta forkorpimcam menyarankan dikembalikan langsung ke Pimpinan Manajemen perusahaan bukan ke Ke Kecamatan.
Kapolsek menegaskan tidak ada kepentingan apapun masalah ini karena setiap yang dilalui dilaporkan ke pimpinan nya. Ia menyampaikan bagaimana ini yang terbaik bagi warga dan perusahaan.
Bukan hanya Kapolsek tapi juga Danramil yang menyarankan itu saat mediasi di Kecamatan.
Selumnya diberitakan di media ini juga bahwa Diduga mencaplok tanah dan mengkriminalisasi warga Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang, PT. Sukses Unggul Palma (SUP) disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini disampaikan Rusliyadi, SH dan Seselia Jurniati, SH pada awak media di Pontianak, Kamis (6/6). Disampaikan Bahwa dalam permasalahan ini bermula masuknya proyek Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) dari PT. SUP Non Kebun yang berlokasi Diwilayah Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana Perusahaan tersebut masuk tanpa ada nya sosialisasi dengan masyarakat khususnya ada dua desa, Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur.
“Bahwa tanah masyarakat setempat telah di caplok dengan cara surat tanah di Manipulasi oleh oknum kepala desa Sinar Kuri demi memuluskan proyek PKS Non Kebun Diwilayah Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri, Kecamatan sungai Laur.” Kata Rusliyadi.
Diterangkan bahwa Sebelumnya masyarakat juga pernah mempertanyakan dan meminta salinan bukti surat perjanjian jual beli sampai surat keterangan tanah kepada oknum Kepala Desa tersebut, karena dari awal yang mengurus semuanya adalah kepala desa setempat namun sampai hari ini salinan itu tidak kunjung diberikan, alasanya dari pejabat kepala desa bahwa berkas itu sudah diserahkan kepada perusahaan PT.SUP .
“masyarakat juga kerap diintimidasi dan di kriminalisasi dengan menggunakan aparat kepolisian, masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan juga ada yang di laporkan ke Polsek Sungai Laur, dan warga dipanggil di Polsek dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.” Ujarnya.
Diterangkan lebih lanjut bahwa pada awalnya masyarakat meminta hak penggantian tanah mereka di hargai 100.000 per M2 (permeter persegi) namun dari perusahaan hanya membayarkan ganti rugi dengan harga mengalami kesenjangan mulai dari ada yang dibayarkan 4000 per M2, 14000 M2 hingga ada yang 20.000 per M2 (permeter persegi) bahkan tanam tumbuh diatas tanah tidak diganti.
“Masyarakat juga meminta penjelasan namun tidak pernah di tanggapi dan masyarakat menyanyangi kesepakatan yang di buat oleh oknum kades bahwa setiap masyarakat yang telah menyerahkan tanah tidak boleh “melakukan aktivitas dalam bentuk apapun”, Sedangkan harapan masyarakat dengan adanya PKS non kebun ini supaya masyarakat bisa juga mengunakan jalan akses itu untuk berkebun dan bertani , masyarakat juga berharap dilibatkan dalam pekerjaan dan pembangunan PKS.” Tuturnya.
Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi antensi Gubernur Kalbar, Polda Kalbar, serta seluruh masyarakat kalbar supaya tidak ada lagi oknum-oknum kades, perusahaan nakal seperti ini.
“Setelah mendapatkan kuasa secara khusus team kami langsung melakukan investigasi dilapangan dan kami menemukan fakta bahwa benar tanah masyarkat di Desa Sinar Kuri, Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur lagi dibangun jalan untuk menuju pabrik dan lahan untuk pembangunan pabrik sawit.” Tandasnya.
Terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. SUP Non Kebun tersebut, menurut Rusliyadi pihak masyarakat berulangkali meminta agar pihak perusahaan memenuhi kewajibanya untuk biaya ganti rugi lahan beserta tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut.
Sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang beradat melalui kuasa hukumnya untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“semoga kasus pencaplokan tanah dan kriminalisasi terhadap warga bisa di dengar dan menjadi perhatian pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan para instasi serta lembaga-lembaga yang peduli terhadap warga negaranya yang sangat membutuhkan Keadilan.” Pungkas Rusliyadi, SH. bersama Seselia Jurniati, SH.
Comment