Jakarta, Media Kalbar
Organisasi Pergerakan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyusul munculnya sejumlah perkara dugaan korupsi, penyimpangan kredit dan fraud yang menyeret sejumlah pejabat maupun pihak terkait BRI.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai rangkaian perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individu di level pelaksana. Menurut dia, penegak hukum perlu menguji sejauh mana sistem pengawasan, kepatuhan, manajemen risiko dan tata kelola korporasi berjalan di tubuh bank pelat merah tersebut.
Sorotan itu antara lain mencakup perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel pada Maret 2026 menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat bank pemerintah.
Penyidik menyebut terdapat dugaan kesalahan dalam memasukkan fakta dan data ke memorandum analisis kredit, termasuk persoalan agunan, pencairan plasma dan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga proses persidangan. Nilai kerugian negara dalam pemberitaan terkait perkara ini berada di kisaran Rp900 miliar lebih, sementara sejumlah laporan menyebut perhitungan BPK mencapai sekitar Rp922 miliar.
KAMAKSI Pertanyakan Efektivitas Pengawasan
KAMAKSI menilai deretan kasus tersebut semestinya menjadi alarm serius agar BRI melakukan evaluasi total tata kelola dan integritas.
“Operasional bank wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian. Kalau dugaan penyimpangan terjadi berulang di berbagai lini, maka yang harus diperiksa bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga APH harus memeriksa pihak Direksi untuk menyelidiki dan mendalami bagaimana sistem pengawasan dan mitigasi risiko bekerja,” ujar Joko dalam keterangan pers.
Menurutnya aparat penegak hukum perlu melihat perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian pengawasan (omission), lemahnya compliance, pengendalian internal dan manajemen risiko.
KAMAKSI, kata Joko, tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap BUMN sektor perbankan, pihaknya meminta KPK dan Kejaksaan Agung membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.
“Kalau memang ada bukti yang menunjukkan keterkaitan atau tanggung jawab struktural, jangan berhenti pada level bawah. Siapa pun harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus EDC dan Layanan Notifikasi Jadi Sorotan
Sorotan KAMAKSI semakin menguat setelah KPK menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, Dedi Sunardi, Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut nilai proyek pengadaan EDC mencapai sekitar Rp2,1 triliun, dengan estimasi awal kerugian negara sekitar Rp700 miliar.
KPK juga masih mendalami perkara dugaan korupsi layanan notifikasi perbankan yang berkaitan dengan BRI dan PT Telkom Indonesia. Karena proses penyidikan masih berjalan, pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban harus tetap ditentukan berdasarkan alat bukti.
Dalam konteks inilah KAMAKSI meminta KPK tidak hanya mengejar pelaku teknis, tetapi juga menelusuri rantai pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, pengawasan dan potensi konflik kepentingan.
“Jangan sampai pemberantasan korupsi berhenti pada orang-orang yang menjalankan perintah. Kalau ada dugaan keputusan strategis yang bermasalah, siapa yang mengambil keputusan juga harus diuji secara hukum,” kata Joko.
Desakan Pemeriksaan Harus Berbasis Bukti
KAMAKSI secara khusus mendesak KPK mengklarifikasi dugaan persoalan tata kelola tersebut kepada jajaran pimpinan BRI, termasuk Direktur Utama BRI Hery Gunardi, apabila memang terdapat relevansi berdasarkan hasil penyidikan.
Desakan tersebut, menurut Joko, bukan berarti menyatakan seseorang bersalah.
“Pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk membuat perkara terang. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan tidak terlibat. Kalau ada bukti keterlibatan, hukum harus berjalan,” ujarnya.
KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri perkara-perkara kredit bermasalah dan dugaan fraud BRI di berbagai daerah untuk melihat apakah terdapat pola kelemahan pengawasan yang bersifat sistemik atau hanya kasus individual.
“BRI mengelola dana masyarakat dalam jumlah sangat besar. Karena itu, standar transparansi dan akuntabilitasnya juga harus sangat tinggi. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan yang dibiarkan berulang,” tegas Joko.
KAMAKSI menegaskan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap pengelolaan BUMN dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara objektif, transparan sesuai prinsip keadilan karena semua Warga Negara sama di mata hukum. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh, pungkas Aktivis KAMAKSI. (*/Amad)











Comment