by

Sosialisasi Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor Serta Fungsi Dan Keunggulan Paspor Elektronik

Pontianak, Media Kalbar

Dalam rangka Reformasi Birokrasi di bidang Pelayanan Publik dalam hal
Penyebaran Informasi Pelayanan Publik khususnya dalam hal Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan kegiatan Penyebaran Informasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan di
Hotel Golden Tulip Pontianak dengan bertemakan “Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor serta Fungsi dan Keunggulan Paspor Elektronik”. Kamis (9/11).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo, S.H.,M.H., yang membuka langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

“Aplikasi ini sendiri resmi diaktifkan di seluruh Unit pelayanan Teknis dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Indonesia pada tanggal 26 Januari 2022. Aplikasi M-Paspor diterapkan guna terciptanya pelayanan paspor yang lebih Transparan, Akuntabel dan Cepat.” ungkap Dwi Anandita.

Dituturkan lebih lanjut bahwa Penerapan aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam
pengurusan Paspor dikarenakan aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keunggulan
diantaranya Pemohon dapat memilih sendiri Kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor serta memilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi guna melalukan proses wawancara dan perekaman data biometrik sehingga Pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri.

“Keunggulan lainnya adalah aplikasi
M-Paspor telah dilengkapi dengan Validasi NIK Dukcapil, Pembayaran PNBP di awal dan Reschedule Jadwal Kedatangan.” katanya.

Saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani penerbitan dua jenis
Paspor yakni Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Dalam tahun 2023 ini terjadi
peningkatan terhadap permohonan Paspor pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar + 10% dari jumlah permohonan tahun 2022, Khususnya terhadap permohonan Paspor Elektronik.

“Adapun keunggulan Paspor Elektronik adalah Paspor Elektronik memuat data
yang lebih lengkap, yaitu data Biometrik wajah, sidik jari pemegangnya, data ini
kemudian tersimpan dalam chip yang melekat pada paspor dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut Paspor Elektronik lebih sulit dipalsukan.” terangnya.

Diterangkan lebih lanjut bahwa Paspor Elektronik juga memberikan beberapa kemudahan yakni bebas Visa kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu,
Permohonan Pengajuan Visa ke Negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengajuan permohonan Visa dengan menggunakan Paspor Biasa.

“Urus Paspor sekarang sudah semakin mudah, kapan saja dan dimana saja bisa.
Ayo Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor dan rasakan serta buktikan kemudahannya.” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Sub Bagian Humas RB TI Zulzaeni Mansyur dan para awak media dari berbagai media yang ada di Pontianak. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed