Pontianak, Media Kalbar
Bertempat di kantor Serikat Pekerja, jalan Gusti Hamzah, Gang Pancasila, 3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ketua Umum,Serikat Pekerja Ir.Jasmin Sibarani, saat diwawancarai sejumlah wartawan, di ruang kerja nya dia mengatakan, bantuan sembako ini dari Disnaker, yang mengantarkan itu dari Bank Kalbar, “Kami dari Serikat Pekerja Pelikha, sangat berterima kasih. apalagi mau menjelang hari lebaran, Bantuan sembako ini ada tepung ada gula ada minyak,ada enam jenis.tentunya sangat membantu apalagi menjelang hari Raya Idul Fitri.” Kata Jasmin.
Ada pun Jumlah nya yang disalurkan ada 200 kantong. untuk dibagikan kepada anggota anggota Serikat pekerja, termasuk juga dengan Pengurus yang hadir, “jadi pengurus yang tidak hadir tidak dapat,”ucap nya.
Jadi yang mau dibagikan untuk buruh bongkar muat, yang ada buruh bongkar muat Kubu Raya, pontianak sama Mempawah, terus pegawai anggota kita di Kaisar Swalayan, terus ada juga pt, pt, di kota ini, sama juga Pabrik Karet di kubu raya sama ambawang.Jadi kalau untuk PT.Bintang Borneo besar nama nya ada 150 anggota kita,nanti mereka yang mengambil disini,hari minggu pembagian nya secara masal.Jadi kita ibarat nya ada semacam serah trima nya. dan mereka sangat berterima kasih.”Ucapnya.
Jansen Sibarani,juga mengharapkan kepada kawan kawan Pers,kawan para pekerja itu banyak sekali hak hak mereka itu tidak dipenuhi oleh Perusahaan, termasuk BPJS, Kesehatan dan tenaga Kerja,padahal ini Wajib didaftar kan oleh Perusahaan,tetapi ternyata tidak didaftar kan, yah ini ada kemungkinan perusahaan yang nakal,atau Pekerja nya belum berserikat,dan takut menanyakan nya.”Terangnya.
Dan saya rasa kebanyakan takut untuk menanyakan nya,karena Super Power nya,Perusahaan itu, karena kalau kamu tidak ikut Peraturan perusahaan,ya…sudah keluar,atau berhenti,”ujar nya.
“Jadi kepada kawan kawan pekerja jangan takut berserikat,karena dilindungi oleh Undang-undang undang, berserikat itu bukan untuk melawan Perusahaan supaya bisa membangun hubungan kerja dengan Perjanjian kerja kesepakatan nama nya. PKB, yang disepakati kedua belah pihak, dan diketahui oleh Disnaker, jadi disitu berisi Tata tertif dan hak dan kewajiban kedua belah Pihak.,”Tegasnya.
Dikatakannya Jadi kalau salah satu ada yang melanggar hak nya kena Sangsi,kalau sudah bertanda tangan semua nya, berarti tidak ada perselisihan.banyak nya Perselisihan ya, karena itu, Perusahaa melanggar hak hak si pekerja,dan si pekerja merasa sdah dilanggar hak hak nya ditrima dia melakukan aksi.
Sipekerja itu dilindungi juga.
Maka nya beberapa kita mogok, ia polisi sudah mengantisipasi ini sebenar nya, bisa mogok itu berarti polisi sudah menanyakan, karena kita harus Lapor dulu, kalau tidak izin dulu tidak bisa., satu minggu kita harus Pemberitahuan.”Pungkas nya.(Tim/MK)
Comment