BEKASI, Media Kalbar
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) menyelenggarakan Stadium General: bertemakan “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai Tolok Ukur Adanya Pelanggaran Kebijakan yang Menimbulkan Kerugian Negara” dengan subtema “Transformasi Hukum Nasional Dari Pembaharuan Regulasi Menuju Budaya Hukum yang Berkeadilan”, yang diikuti secara langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., di Gedung Pendopo UNKRIS, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai narasumber utama. Turut hadir juga Rektor UNKRIS Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, S.H., M.H., para kepala daerah, pimpinan perangkat daerah, serta peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Stadium General ini menjadi wadah bagi para kepala daerah, pejabat pemerintahan, dan akademisi untuk memperkuat pemahaman mengenai hukum administrasi pemerintahan. Melalui kegiatan ini, para peserta diajak memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus didasarkan pada aturan hukum, dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain membahas aspek regulasi, forum ini juga menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang baik sebagai fondasi terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Rektor UNKRIS, mengatakan kehadiran para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang menunjukkan besarnya komitmen para pemimpin daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman di bidang hukum.
“Para peserta yang hadir adalah para pengambil kebijakan di daerahnya masing-masing. Meski memiliki jabatan yang berbeda, di ruang akademik semua hadir sebagai pembelajar yang memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa seorang pemimpin harus terus memperkaya pengetahuan agar mampu menghasilkan kebijakan yang tepat, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang terus meningkatkan kapasitas dirinya, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar pengetahuan yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen universitas guna memperkuat pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional.
“Kami berharap melalui forum ini lahir pemimpin-pemimpin yang tidak hanya memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, tetapi juga memiliki pemahaman hukum,” tutupnya
Sementara itu, Prof. Otto Hasibuan menjelaskan bahwa transformasi hukum nasional tidak hanya berbicara mengenai perubahan peraturan, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menerapkan hukum.
Setiap pejabat pemerintahan pada dasarnya melakukan perbuatan hukum setiap hari, baik melalui pengambilan kebijakan maupun penerbitan keputusan, sehingga pemahaman terhadap hukum menjadi kebutuhan yang sangat penting.
“Hukum harus menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memberikan sanksi,” katanya.
Otto juga menjelaskan bahwa paradigma hukum Indonesia saat ini telah bergeser menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memperbaiki perilaku, memulihkan korban, dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memiliki lembaga dan peraturan yang baik, tetapi juga harus didukung budaya hukum yang kuat.
“Hukum akan berjalan baik apabila masyarakat memiliki budaya taat terhadap aturan. Karena itu, pembangunan budaya hukum menjadi pekerjaan bersama,” ungkap Otto.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Sekda Kalbar menilai materi yang disampaikan memberikan perspektif baru bagi para penyelenggara pemerintahan dalam memahami hukum administrasi.
Tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kurangnya aturan, melainkan bagaimana membangun kesadaran masyarakat dan aparatur untuk konsisten menjalankan aturan tersebut.
“Pesan yang paling saya tangkap adalah pentingnya membangun budaya hukum. Aturan sudah banyak, tetapi yang harus diperkuat adalah kesadaran untuk mematuhi dan menegakkannya secara konsisten,” ungkapnya.
Ia menyoroti pandangan yang disampaikan narasumber mengenai budaya masyarakat yang masih cenderung mencari jalan pintas atau cara yang paling mudah.
“Budaya ingin serba mudah, mencari jalan pintas, atau mengabaikan aturan inilah yang harus kita ubah. Perubahan itu tidak bisa instan, tetapi harus dilakukan secara konsisten,” katanya.
Ia menegaskan bahwa konsistensi dalam menegakkan aturan menjadi kunci agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap hukum.
“Kalau aturan ditegakkan setengah-setengah, masyarakat akan bingung. Tetapi kalau aturan ditegakkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa pandang bulu, lama-kelamaan itu akan menjadi budaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pembentukan budaya hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai sejak usia dini.
“Budaya taat aturan harus dibangun dari rumah. Anak-anak harus dibiasakan disiplin, jujur, menghargai hak orang lain, terbiasa antre, dan memiliki integritas. Nilai-nilai itu kemudian diperkuat di sekolah sehingga menjadi karakter ketika mereka dewasa,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pendidikan karakter menjadi fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum.
“Kalau sejak kecil sudah dibiasakan hidup tertib dan menghormati aturan, ketika menjadi pemimpin atau pejabat, mereka tidak akan menganggap hukum sebagai hambatan, tetapi sebagai pedoman dalam bekerja,” tambahnya.
Harisson berharap semangat transformasi hukum yang disampaikan dalam Stadium General tersebut dapat diterapkan di lingkungan pemerintahan, termasuk di Kalimantan Barat.
“Kita ingin membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat. Semua itu dimulai dari budaya hukum yang baik, budaya integritas, dan konsistensi dalam menjalankan aturan,” tutupnya. (*/MK)











Comment