by

Status Terpidana, Djuliarti PKB Lolos Daftar Calon Tetap KPU Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Perkara nomor 293/G.Pdt/PN/PTK/2023 memasuki tahapan Replik Penggugat saudara Akhyani menanggapi Jawaban tergugat 1 dan tergugat 2, bahwa status ibu Djuliarti berdasarkan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PENIPUAN divonis 3 bulan penjara, hal ini jelas.

Perihal: Perbuatan Melawan Hukum yang diajukannya di Pengadilan Negeri Pontianak terhadap: 1. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, alamat di Jl. Subarkah No.1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak (tergugat 1), dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H., perempuan, agama Islam, lahir di Sambas tanggal 14 Oktober 1960, alamat di Dusun Tumuk RT. 003 RW. 001, Desa Tumuk Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, (tergugat 2).

“Adapun alasan Gugatan tersebut diajukan adalah, Didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pontianak, terdapat informasi bahwa Tergugat 2 yaitu berdasarkan amar Putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk tanggal 13 April 2023. Menyatakan bahwa Terdakwa dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, MPH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana ”Penipuan”. Dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.”ungkap Akhyani.BA saat diwawancara awak media. (15-01-2024)

Dijelaskan bahwa Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk tanggal 13 April 2023 Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Berdasarkan amar Putusan tersebut, maka status Tergugat 2 adalah terpidana sejak tanggal 13 April 2023 hingga 12 Juli 2023. Pada tanggal 11 Juli 2023, Penggugat telah menyampaikan surat kepada Tergugat 1 perihal informasi tentang putusan perkara pidana bahwa Tergugat 2 dalam status Terpidana pada tanggal 13 April 2023 dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tergugat 1 tidak menjawab surat Penggugat. Tetapi Tergugat 1 telah menetapkan Tergugat 2 didalam DCS Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2024-2029 Dapil Kalimantan Barat 4 (Kabupaten Sambas). Pengumuman Tergugat 1 Nomor: 226/PL.01.4-Pu/61/2.1/2023 tanggal 19 Agustus 2023 dan Lampiran Calon Partai Kebangkitan Bangsa terdapat nama Tergugat 2 (dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H.).

Penggugat Akhyani. BA yang juga selaku Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LEGATISI) telah menyerahkan Laporan tanggal 25 Agustus 2023 kepada Tergugat 1 dan Penggugat mohon kepada Tergugat 1 untuk menyatakan Tergugat 2 tidak memenuhi syarat sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kalimantan Barat. “Alasannya: Tergugat 2 tidak jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri Tergugat 2 sebagai mantan terpidana (pasal 11 ayat 1 huruf g di atas). Dalam hal ini, tidak ada bukti bahwa Tergugat 2 telah secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya melalui media massa yang ada di Kalimantan Barat, Sehingga Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.”ungkapnya menjelaskan.

Surat Pernyataan Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana syarat yang telah ditentukan pada pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10.

Tergugat 2 berstatus Terpidana pada tanggal 13 April 2023. Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pasal 11 ayat 1 huruf g dan pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuat regulasi yang mewajibkan setiap caleg eks napi korupsi untuk mendeklarasikan latar belakang status hukum mereka. “KPU periode saat ini juga terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi,” Ungkap Akhyani.BA.

Bahwa sidang perkara 293/G Pdt/PN.PTK/2023 sudah tahap ke 5 REPLIK oleh Penggugat atas jawaban Tergugat 2 dan Tergugat 2 lewat E-Court PN Pontianak.

(*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed