by

Sudah Sah Jual Beli Dan Kepemilikan Lahan, Ada Apa DPW KPK Tipikor Pasang Baliho

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Adanya Baliho DPW Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Kalbar disebuah lahan yang sudah sah kepemilikan nya membuat heboh masyarakat dan warga Desa Delintas Karya Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Selain menjadi pertanyaan publik yang terkesan membek-up dan menakut-nakuti warga dengan logo KPK dan logo aparat penegak hukum lainnya.

Salah satu warga, As Ade Agung mempertanyakan itu apa lagi dengan adanya baliho tersebut, pihaknya yang sudah membeli lahan tanah tersebut sejak tahun 2008 seakan dianggap illegal.

“Ini di waktu kami bersama sama pihak di kecamatan Boyan Tanjung Desa Delintas Karya menguruskan Lahan ada POLISI ada Ketua Adat Penggawa ada ketua Adat Desa Delintas Karya sama sama menentukan batasnya masing masing pihak tahun 2008, Lalu habis dalam dua Minggu yang Lalu Lalu tiba tiba memasang baliho papan sepanduk di dalam Lahan Saya di serobot di dalam hak hak milik saya sedangkan saya dari hasil Membeli Saya membeli dengan sama sama turun kelapangan menentukan ukuran sesuai dengan di Tahun 2012 lalu merupakan keputusan yang tidak bisa di ganggu gugat lagi karena sudah kesepakatan bersama dari ke pengurusan adat Desa Delintas Karya Kecamatan Boyan Tanjung bukti di masa kami menentukan ukuran, bahkan orang yang menjual ikut Bersama Sama pada Tahun 2008 berserta pengurusan.” Ungkap AS begitu disapa akrab.

Bahkan disampaikan oleh Ketua Lembaga adat Desa Delintas Karya antara AS dengan Zubaidah tidak ada masalah lagi sudah resmi dengan surat-surat nya, mungkin yang menjadi masalah antara Zubaidah dengan pihak lain tentang batas-batasnya.

Kemudian juga disinyalir yang di bek-up Dpw KPK Tipikor tersebut tidak benar surat-suratnya, ini disampaikan oleh salah satu ketua Adat setempat.

Pihak warga minta masalah ini diselesaikan dengan baik sesuai kearifan lokal masyarakat Delintas Karya. Ada apa juga kepentingan dan kewenangan apa Organisasi DPW KPK Tipikor memasang baliho tersebut. Diharapkan aparat penegak hukum menertibkan Baliho tersebut agar tidak menimbulkan keresahan warga. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed