JAKARTA, Media Kalbar
Guna memastikan pemberian layanan hak politik bagi narapidana dan mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Komisi Pemilihan Pemilihan Umum melaksanakan rapat bersama pada Senin, (16/01).
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait hak politik dan hak memilih bagi warga binaan dalam Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, juga telah di atur di dalam Pasal 51 PP No.32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga memastikan pihaknya terus melakukan pemuktahiran data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Kami terus berupaya memaksimalkan jumlah warga binaan yang berada di UPT Pemasyarakatan agar ikut serta dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Reynhard juga pastikan bahwa syarat-syarat pemilih dalam pemilu 2024, agar dapat dipenuhi oleh seluruh warga binaan sehingga mereka dapat menyalurkan suara bagi calon pemimpin yang mereka pilih.
“Saya tegaskan untuk seluruh jajaran Direktur dan Pimpinan Tinggi untuk berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta Kepala UPT Pemasyarakatan untuk dapat membantu mengawal pemuktahiran data dan koordinasi dengan stakholder terkait, hal ini sebagai salah satu upaya kita untuk mensukseskan pemilu 2024, “ tegasnya.
Hal itu sejalan dengan penyampaian oleh Direktur Teknologi Informasi (Dirtikers), Dodot Adi Koeswanto, dalam paparannya terkait sistem pemuktahiran data yang akan di sinkronisasikan melalui NIK.
“Hingga saat ini total sinkronisasi SDP dan NIK di UPT Pemasyarakatan telah mencapai 90 % dari keseluruhan total jumlah warga binaan,” ungkap Dodot.
Sementara itu, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilu di 2024 untuk Ditjenpas sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan kami dan sejumlah stakeholder lain seperti Dinas Dukcapil guna mengkolaborasi data untuk Pemilu Tahun depan.
“Kami berharap sepenuhnya bahwa Ditjenpas terus melakukan konsolidasi dan koordinasi terkait sinkronisasi dan pemuktahiran data SDP dan NIK demi memaksimalkan jumlah pemilih warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
Turut hadir Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Ditjenpas dan Anggota KPU Pusat. (O2/mk)
Comment