Pontianak, Media Kalbar
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham RI, Min Usihen menyampaikan pentingnya mendorong Indikasi Geografis (IG) di Daerah sebagai potensi ekonomi yang berdampak luas.
“Keberadaan Kekayaan Intelektual (KI) seperti Indikasi Geografis (IG) dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk wilayah sehingga masyarakat lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar, produk IG dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke wilayah”, jelas Dirjen KI di Mercure Hotel, Selasa (23/01).
Dirinya menambahkan, adanya peningkatan sinergitas dan kolaborasi aktif dari Kanwil Kemenkumham beserta seluruh stakeholder terkait guna mendorong pengembangan IG melalui pemeliharaan kualitas produk di wilayah agar dapat berkontribusi bagi perekonomian di wilayah Kalimantan Barat.
“DJKI dan Kanwil akan terus memberikan pendampingan kapanpun jika Bapak/Ibu membutuhkan. Tim Ahli IG kami turunkan jika Bapak/Ibu serius dan punya komitmen agar potensi IG dan KIK Komunal di Kalbar dapat terdaftar”, tegasnya.
Dirjen KI menyebutkan pendaftaran Indikasi Geografis ini tidak bisa dilakukan oleh Kemenkumham sendiri, harus ada peran seluruh Stakeholder mulai dari Pemerintahan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) hingga Tim Alhli IG yang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi dan pengawasan IG.
“Untuk itu dukungan Pemda sangat diharapkan dan turut menentukan keberhasilan terdaftarnya suatu produk IG wilayahnya. Sehingga produk IG dan KI Komunal dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan pendapatan masyarakat Provinsi Kalimatan Barat,”
Secara khusus Dirjen KI menghimbau agar segenap Kepala Daerah baik (Pj.) Gubernur, Walikota serta para Bupati di wilayah Kalimantan Barat agar dapat mendorong potensi IG dan KI Komunal di Kalimantan Barat seperti:
1) Lidah Buaya (Kota Pontianak);
2) Langsat Punggur (Kabupaten Kubu Raya);
3) Jahe Menanjak (Kabupaten Kubu Raya);
4) Durian Jemungko (Kabupaten Sanggau);
5) Jeruk Tebas (Kabupaten Sambas);
6) Kantong Semar Entuyut (Kabupaten Sintang); serta
7) Madu Kelulut Mendalam (Kabupaten Kapuas Hulu).
Tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis. Oleh karenanya, baik di Pusat dan wilayah bergerak melakukan golrifikasi/ edukasi IG dan melaksanakan berbagai kegiatan dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stake holder terkait dan masyarakat setempat untuk mendorong, mempromosikan, dan memberdayakan produk IG: agar “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia.”
Senada dengan hal tersebut, PJ. Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi mengajak kepada seluruh Pemerintah Daerah yang hadir untuk mendorong potensi Indikasi Geografis yang ada pada masing-masing Daerah agar dapat didaftarkan.
“Saya harap seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dapat berpartisipasi mendorong dan memotivasi komunitas atau kelompok masyarakat agar segera mendapatkan produk unggulan Indikasi Geografi yang dimiliki masing-masing daerah guna mendapatkan kepastian, “pungkasnya
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai momentum menjalin hubungan baik dengan dilaksanakan Perjanjian Kerja sama terkait peran serta Instansi/ Lembaga melalui Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi agar mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan ini penting sebagai upaya mendukung serta mengoptimalkan Program Unggulan DJKI Tahun 2024 serta terwujudnya peraturan perundang-undangan yang efektif, terinformasinya seluruh program pelayanan hukum dan HAM kepada Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat,” kata Kakanwil.
Kakanwil juga menyampaikan komitmen yang kuat dari Kanwil Kemenkumham Kalbar terwujud dari peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari 1.222 pada Tahun 2022 menjadi 1.601 pendaftaran.
Brigjen Pol. Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktur Penegakan Hukum berkesempatan menyampaikan aspek esensial lainnya, yakni penegakkan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
“Upaya pelindungan KI harus dibarengi dengan upaya penegakkan hukumnya. Kami berharap jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat bersinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan stakeholder terkait untuk dapat melakukan upaya pencegahan, pengawasan, mengadvokasi masyarakat terkait pelanggaran KI serta menindaklanjuti adanya aduan pelanggaran atas hak KI hingga pada proses penyelesaian perkara,” jelasnya
Untuk memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, dan Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemda terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi Pelayanan Hukum dan HAM.
Ruang lingkup dari objek kesepakatan ini secara umum di bidang pelayanan hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Bentuk program kegiatan kesepakatan ini secara teknis tertuang dalam rencana kerja dan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
Sebagai bentuk apresiasi, pada kegiatan ini juga diberikan penyerahan piagam penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sangat mengapresiasi atas partisipasi Kabupaten/Kota yang telah bersinergi guna menyukseskan program Pelayanan Hukum dan HAM.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt. Kepala Penelitian, Mahmudah dan Pengembangan Pemprov Kalbar, Rita Hastarita yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya Rini Setiawati. Sesi ini membahas peran masing-masing instansi dalam mendukung Kekayaan Intelektual mulai dari inventarisasi, edukasi hingga pendaftaran HKI.
Hadir pada kegiatan ini dari Kepala Kepolisian Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, perwakilan Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, perwalian Kepala Balai Besar Pengawas, Obat dan Makanan Pontianak, Kepala Perangkat Daerah Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan MPIG dari Wilayah Kayong Utara.
Sedangkan dari pihak internal Kanwil Kemenkumham Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, JFT dan JFU. (*/Amad)
Comment