Sambas, Media Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram agar tepat sasaran. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta masyarakat mampu di Kabupaten Sambas.
Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 500.2.2/8/DISKUMINDAG Tahun 2025 ini mengatur tentang pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran, sebagai tindak lanjut kebijakan nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu agar benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
Disebutkan bahwa LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, yakni rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran yang telah terdata dan tercantum dalam basis data by name by address kementerian atau lembaga terkait.
Melalui surat edaran ini, Bupati Sambas mengimbau seluruh ASN, anggota TNI–Polri, serta masyarakat mampu agar secara bertahap menghentikan penggunaan LPG 3 kilogram dan beralih menggunakan LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi di pasaran, sekaligus memastikan bantuan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG subsidi menjadi lebih adil, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang sebenarnya mampu,” demikian isi pokok imbauan dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran ini ditetapkan di Sambas pada tanggal 17 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini perlu mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.(Rai)








Comment