Sambas, Media Kalbar – Terkait tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Kabupaten Sambas Tahun 1444 H/2023 M melalui Kementerian Agama Kabupaten Sambas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-902/Kk.14.05.7/BA.03/3/2023. Senin, 27 Maret 2023
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sambas, H. Sipni, S.Pd.I, M.Pd, menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa hal tentang besaran Nilai Zakat Fitrah berupa makanan pokok.
“Besaran Nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (Beras) sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan. Dengan catatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi dapat menyesuaikan,” jelas Sipni
H. Sipni juga menghimbau kepada panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada Mustahiq dengan besaran nilai fidyah berjumlah 30.000 Rupiah perjiwa perharinya.
“Panitia zakat dihimbau untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke Mustahiq dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah,” terangnya
“Masyarakat muslim dihimbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadhan melalui Baznas/Laz/Upz dilingkungan masing-masing, agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya,” tambahnya lagi
Dalam hal ini Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sambas, H. Sipni menyampaikan bahwa, “Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah maupun Dana Sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kementerian Agama di wilayahnya masing-masing,” ujarnya
Adapun klasifikasi besaran nilai zakat fitrah diantaranya :
1. Beras Klasifikasi I : 2,5 kilogram seharga Rp.20.000,00 = Rp.50.000,00
2. Beras Klasifikasi II : 2,5 kilogram seharga Rp.18.000,00 = Rp.45.000,00
3. Beras Klasifikasi III : 2,5 kilogram seharga Rp.15.000,00 = Rp. 37.000,00
4. Beras Klasifikasi IV : 2,5 kilogram seharga Rp.13.000,00 = Rp.32.500,00
5. Beras Klasifikasi V : 2,5 kilogram seharga Rp.12.000,00 = Rp.30.000,00
6. Beras Klasifikasi VI : 2,5 kilogram seharga Rp.11.000,00 = Rp. 27.500,00
7. Beras Klasifikasi VII : 2,5 kilogram seharga Rp. 9.000,00 = Rp. 22.500,00. (Rai)
Comment