by

Tapal Batas Desa Menimbulkan Konflik, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas : Akan Memanggil Dinas dan Pihak Terkait

Sambas, Mediakalbarnews.com –

Tapal Batas Desa banyak menimbulkan banyak Komplik sosial dimasyarakat/ bahkan tak jarang saling serang antar kedua desa.

Menanggapi hal tersebut, melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, Dalam waktu dekat akan memanggil Dinas terkait Untuk Rapat Dengar Pendapat agar di carikan solusi

“Dalam waktu dekat kami komisi 1 akan memanggil dinas terkait untuk Rapat dengar pendapat semoga nanti dapat di cariakan solusi terbaik bagi permasalahan tapal batas yang ada di kabupaten Sambas ini.”jelasnya Rabu, (20/4/2022)

Figo juga mengatakan semenjak kabupaten sambas berdiri pasca pemekaraan sejak tahun 2000 hingga sekarang tahun 2022 dari 194 desa hingga hari ini baru sekitar mungkin baru 60 desa kali yang sudah ditetapkan tapal batasnya.

“Itupun hanya beberapa desa yang punya perbup tentang penataan desa .
Jangankan penetapan tapal batas desa malah ada juga penetapan tapal batas kecamatan juga yang belum clear khususnya antara kecamatan paloh dan sajingan besar.” katanya

Figo juga mengungkapkan Belum clear dan cleannya Penetapan batas desa ini tentu akan menjadi potensi konflik dan kepentingan antar masyarakat dan desa apalagi ini menyangkut aset desa yg dimana semakin tahun harga tanah semakin naik dan meningkat. Ini menunjukan bahwa kab. Sambas belum tertib administrasi.

“Memang benar apa yang dikatakan oleh kepala Bpn ini bukan kewenangan BPN itu tugas pemerintah daerah sesuai dengan amanat permendagri no 45 tahun 2016 tentang pedoman dan pengesahan
batas desa khususunya Opd bidang pemerintahan desa dan Tata pemerintahan setda Kab.sambas.” ungkapnya

“Beberapa waktu lalu Kita ada melakukan Rapat kerja dengan Opd dinsospemdes untuk menanyakan sejauh mana permasalahan dan progress penetapan tapal batas desa ini sebetulnya dinas secara kontinyu melakukan pemetaan dan penetapan tapal desa namun kita saya kira dana di anggarkan untuk kegiatan ini terlalu kecil,apa lagi di dukung oleh SDM teknis yang terbatas.” Ungkapnya lagi

Namun pandangan Figo bagi desa yang bersengketa sebaiknya penetapan tapal batas desa ini sebaiknya dilakukan oleh pemda dengan pendekatan musyawarah dan mufakat, mediasi, namun jika juga masih gagal, Figo meminta Pemerintah daerah (pemda) harus tegas dan berani mengambil sikap dengan kajian teknis yang Mengacu pada aturan yang ada .

“Saat ini kami juga akan terus mendorang pemda untuk segera berbenah dan intens
Tolong anggaran untuk penyelesaian tapal batas desa dan SDM nya di tambah. Jika tidak sanggup kerja semuanya saja dengan pihak ketiga yang berkompeten. Karena jika ini di biarkan berlalu akan menjadi Bom waktu yang juga akan menganggu jalannya pemerintahan.”tegasnya
( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed