Ketapang, Media Kalbar
Berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 28 Maret 2024 nomor 27/pid.C/2024/PN Ketapang.
Bahwa Syarifudin (64) alias anjang Guda bin Sahebun warga Desa Suka Ramai tepatnya Dusun Suka Ramai Rt.001/Rw.001 Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat
bebas dari jeratan hukum yang di gugat oleh penggugat Tarmiji Cs di persidangan.
Dalam persidangan Tergugat yang di dampingi oleh kuasa hukum Tengku Amiril Mukmini, SH. Dalam hal ini tergugat di Sangkakan oleh penggugat di kenakan pasal 6 ayat 1 (a) dan (b ) peraturan penganti Undang -undang no 51tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.dan undang -undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang – undang lainya yang bersangkutan.
Dalam proses persidangan tergugat lepas dari jeratan hukum di karenakan penggugat dari Tarmiji dan belasan saksi yang di hadirkan nya, termasuk mantan Kepala Desa Sukaramai Moh. Arifin dan Kepala Desa Teluk Mutiara Hairudin ikut sebagai saksi penggugat.
Namun tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjerat tergugat Syarifudin alias Anjang guda dalam tindak pidana ringan.
Di kutip dari hasil putusan hakim (ingrah) bahwa terdakwa dihadapkan oleh penyidik atas dugaan melakukan tidak pidana ringan (tipiring) sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan cepat tanggal 20 Maret 2024.no BAPC/03/III/2024/Reskrim
bahwa tergugat di kenakan pasal 6 ayat 1 (a) dan (b ) peraturan penganti Undang -undang no. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
Dalam perkara ini untuk penyelesaiannya melalui persidangan agar jelas duduk persoalannya supaya tidak ada keraguan yang di putuskan maka melalui persidangan dan hasil keputusan hakim tergugat di nyatakan:
1.menyatakan terdakwa Syarifudin (64) alias ujang Guda bin Sahebun terbukti melakukan perbuatan yang dilakukan padanya akan tetapi bukan perbuatan merupakan tindak pidana.
2.Melepaskan terdakwa Syarifudin (64) alias Ujang Guda bin Sahebun dari segala tuntutan Hukum(Conslag Van alle rectsroling)
3.Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
4.menetapkan barang bukti berupa:
-Fotocopy surat keterangan tanah nomor 594/059/PEM/2019 AN. ahli waris saudara Tarmiji alias kunca bin Atat(alm)bin onon bin Luhun yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa Sukaramai tanggal 02 Oktober 2019, ahli waris 56 orang yang di kuasakan kepada saudara Tarmiji alias kunca bin Atat(alm).
-Surat kuasa dari saudara Atat(alm) tanggal 29 April 1996 dengan nomor 21/04/1996PEM yang di tanda tangani oleh saudara Atat(alm)
yang di ketahui oleh Kades Sukaramai Alm Ali Basri tetap terlampir dalam berkas perkara.
5.Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian di putuskan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 oleh kami Dhimas Nugroho Priyosukamto S.H selaku hakim pada Pengadilan Negeri Ketapang.
Diucapkan di muka umum pada hari itu juga oleh hakim tersebut dengan di bantu oleh
lip Murdhiansyah S.H panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, di hadapan penyidik pada Kepolisian Resort Ketapang dan terdakwa di dampingi penasehat hukumnya.
Tengku Amiril Mukminin S.H kuasa hukum dari Syarifudin alias Anjang guda bin sahebun(alm)
Membenarkan bahwa perkara tindak pidana ringan ini telah di sidangkan dan di putuskan oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 28 Maret 2024.
“Saya selaku kuasa hukum terdakwa Saripudin terkejut juga ketika melihat penggugat menghadirkan saksi sampai puluhan orang di dalam kasus tindak pidana ringan ini jelas Tengku pada media ini (29/03/24)
Tengku menambahkan berdasarkan catatan putusan Pengadilan Negeri Ketapang bahwa Klein saya tidak terbukti bersalah dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik atas laporan penggugat Tarmiji alias Kunca bin Atat (alm)
Tengku berharap agar setelah berperkara ini, semuanya bisa menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Ketapang dengan lapang dada, berjiwa besar dan penuh tanggung jawab supaya tidak muncul lagi persoalan – persoalan yang tidak enak di dengar masing masing pihak yang ikut terlibat dalam perkara di atas,”pinta Tengku.
“Demi terciptanya suasana yang nyaman, aman dan kondusif di dalam masyarakat khususnya masyarakat di Desa Sukaramai. Kita menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dan kita sama – sama menjamin kedudukan harkat serta martabat semuanya, demi hukum yang berkeadilan dan tegak lurus,” pungkas Tengku.*##(Rusli)
Comment