by

Tegakan Hukum Keimigrasian, Kanim Sambas Deportasi Satu Orang Warga Negara Malaysia

Sambas, Media Kalbar

Sekitar pukul 7.30 Wisnu Halim Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas beserta anggota bergerak menuju Rutan Kelas II B Sambas untuk melakukan penjemputan seorang warga negara Malaysia (25/9/2022).

Serah terima seorang WN Malaysia tersebut dilkukan oleh Rutan Kelas II B Sambas kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas berdasarkan surat Kepala Rutan Kelas II B Sambas No. W16.PAS.PAS.10.PK.01.01.02-1238.

Diketahui warga negara Malaysia tersebut bernama Mohamad Safiezi Bin Dolhadi telah menyelesaikan masa tahanan pada Rutan Sambas sejak Maret 2019 atas kasus Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Setelah menyelesaikan beberapa administrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, M. Safiezi dibawa langsung menuju PLBN Aruk untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas No. W16.IMI-E.GR.03.02-1187 Tanggal 25 September 2022.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (36) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed