Kubu Raya, Media Kalbar
Lagi lagi Tim Investigasi Legatisi dan Tim awak Media temukan Dugaan pengerjaan asal-asalan kembali mencuat dalam proyek rambat beton di Jalan Pendidikan RT 1/RW 2, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Proyek yang diduga merupakan bagian dari aspirasi anggota DPRD ini, dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama Tim Awak Media pada Sabtu, (14 Desember 2024).
Tim investigasi yang memantau langsung di lokasi proyek menemukan beberapa kejanggalan signifikan yang mengarah pada dugaan penyimpangan. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya pemasangan alas plastik di bagian tengah beton, yang seharusnya menjadi bagian dari spesifikasi proyek. Selain itu, tim juga mencatat dugaan tidak dilakukannya urukan pasir, yang merupakan tahap penting dalam pengerjaan rambat beton untuk memastikan struktur yang lebih kokoh dan tahan lama.
Lebih mencurigakan lagi, di lokasi proyek tidak ditemukan papan plang informasi proyek, yang seharusnya memuat informasi mengenai sumber dana, pelaksana, serta durasi proyek.
Papan plang adalah bagian dari transparansi proyek yang wajib ada, terutama ketika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai pelaksanaan pembangunan.
Menanggapi temuan ini, Kepala Desa Sungai Rengas, Heri Kuniawan, ST., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, mengaku tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut. “Ndak tahu saya siapa yg kerja,” tulisnya dalam pesan singkat.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pengelolaan anggaran dan kualitas pembangunan yang dilakukan. Edyy Ruslan, Ketua DPW Legatisi Kalbar, bersama Tim Awak Media, mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta agar proyek-proyek serupa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Hingga saat ini, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. (Mk/Ismail)
Comment